Sengketa Pilkada Kota Bima Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi
https://www.metromini.info/2024/12/sengketa-pilkada-kota-bima-teregistrasi.html
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima nomor urut dua yaitu H. Mohammad Rum dan Mutmainnah Haris. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima nomor urut dua yaitu H. Mohammad Rum dan Mutmainnah Haris resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bima ke Mahkamah Konstitusi.
Calon Wakil Walikota Bima Hj. Mutmainnah Haris menjelaskan, setelah menolak hasil Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU Kota Bima, Selasa, 3 Desember 2024 lalu. Saksi Pasangan Amanah menolak hasil pleno tersebut.
"Kami menilai banyak kecurangan yang terjadi dan kami telah mengantongi puluhan kasus selama tahapan Pilkada Kota Bima ini berlangsung," ungkap Umi Innah, sapaan akrabnya, Rabu, 11 Desember 2024.
Ketua Nasdem Kota Bima itu menjelaskan, dua hari setelah pleno. Pihaknya langsung mendapatkan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 41/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Kamis tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 21:53 WIB yang telah diterbitkan oleh MK.
"Dalam surat MK diterangkan pihak Paslon Amanah telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 oleh Mohammad Rum dan Mutmainnah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota KOTA BIMA, Nomor Urut 2 sesuai dengan Surat Kuasa khusus yang kamj berikan tanggal 03
Desember 2024," terang Umi Innah.
Kata dia, dalam hal sengketa di MK sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima dan telah dalam Buku Pengajuan Permohonan
Pemohon Elektronik (e-BP3). Selanjutnya, untuk kelengkapan Permohonan Pemohon setelah diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pihaknya telah memperbaiki dan melengkapi Permohonan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Dan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) telah dilengkapi dan segera akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
"Sesuai dengan keterangan Tim Kuasa hukum. Berkas perkara sudah diregistrasi. Dan kami mohon dukungan serta doa dari masyarakat Kota Bima untuk terus memenangkan ikhtiar kebenaran dan semoga MK nanti menetapkan Paslon Amanah sebagai pemenang Pilkada Kota Bima," tutupnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.