Mengecewakan!!! Hanya Satu Temuan oleh Bawaslu Selama Pilkada di Kobi
Oknum Panwas dilaporkan ke Bawaslu Kota Bima angkat satu dari dan berjeget di kegiatan Pasangan Man Feri nomor urut satu di salah satu kelurahan di Kota Bima. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima kian disorot kinerjanya oleh dan para Saksi dari Paslon Amanah. Pasalnya, di tengah hingar-bingar dan berseliwaran berbagai indikasi pelanggaran dan dugaan kejahatan selama proses Pilkada Kota Bima sejauh ini. Dikonfirmasi di kantornya, salah seorang Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengaku hanya satu yang menjadi temuan Bawaslu sejauh ini.
“Temuan Bawaslu yaitu kasus penghadangan yang di Tanjung.
Namun, pada tingkat pembahasan di Gakumdu. Dari salah satu pihak di mana ada
jajaran Polri, Kejaksaan dan pihak Bawaslu. Ada unsur yang masih kurang.
Sehingga temuan itu tak dapat dinaikkan,” jelas Amar, di ruang lobby kantor
Bawaslu Kota Bima, Senin, 9 Desember 2024.
Ia menjelaskan, jajaran Bawaslu Kota Bima (Kobi) selalu menjalankan
tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur tugas yang ada. Setiap temuan dan
laporan yang disampaikan oleh masyarakat, selalu dilakukan penelusuran. Dan semua tata cara kerja di Bawaslu tentu sudah
ada aturan yang mengikatnya. Uran Aturannya
adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunannya di Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun
2004.
Ditanya soal temuan yang diungkapkan saat Rapat Pleno
Terbuka di KPU yang memutuskan tentang Penetapan Pasangan Calon dengan
perolehan suara terbanyak saat itu. Tak ada jawaban yang konkrit. Amar selalu
saja menampik pertanyaan bahwa pihaknya bekerja di atas ketentuan yang sudah
ada.
Diketahui, saat Rapat
Pleno Terbuka tertanggal 3 Desember 2024 lalu. Tak ada satu temuan yang
disampaikan oleh 3 Komisioner Bawaslu Kota Bima. Dan acara yang ditolak
hasilnya oleh Paslon 02 itu hanya berjalan setengah hari dalam merekap suara
dari 5 Kecamatan yang tersebar di Kota Bima yang menetapkan suara Paslon 01 ungguk
dengan selisih di bawah 3.000 suara dengan Paslon 02.
Kembali saat audensi dengan Anggota Komisioner Khairul Amar.
Saksi Paslon 02 di Pleno Tingkat Kota, Agus Salim menyoroti kembali soal
pengawasan jajaran Bawaslu dengan adanya temuan dua kotak suara di Kelurahan
Melayu. Dalam aturan, arus balik logistik pemilu tidak boleh mampir di PPS atau
kantor kelurahan. Semestinya, kata Agus, hal ini mesti menjadi temuan pihak
Bawaslu. Demikian pula Kotak Suara yang sempat dibawa ke rumah warga di TPS 2
Panggi dengan alasan karena hujan lebat.
“Banyak peristiwa yang harusnya menjadi temuan oleh jajaran
Bawaslu. Lebih-lebih kejadian-kejadian khusus dalam proses perhitungan di tingkat
KPPS dan PPK. Taka ada yang dipublikasikan
atau tak ada yang ditemukan?,” tanya Agus yang hanya bias dibalas canda oleh Amar.
Sementara itu, Saksi Paslon Amanah lainndya, Agus Mawardy
mengaku kecewa berat dengan kinerja pengawasan selama tahapan Pilkada di Kota
Bima ini berlangsung. Kata dia, belum lama ini, dirinya mengadukan 4 laporan dugaan
pelanggaran Pilkada lengkap dengan bukti-buktinya.
“Namun semua laporan itu tidak diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat formil karena penyampaian laporan telah melebihi ketentuan,
paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran yang ada,”
sebut Mawardy yang mengutip surat balasan dari Bawaslu.
Ia menjelaskan, sebenarnya dirinya mengerti bahwa semua
laporan yang dimasukkan seperti salah satu kasus kematian pelajar di acara
Kampanye Paslon 01 itu akan dibalas dengan sederet aturan yang menolaknya.
Karena, sesaat kejadian kasus pembunuhan itu, pihaknya mempertanyakan langsung
ke Ketua Bawaslu bagaimana sikap Bawaslu Kota Bima setelah mengadukan peristiwa
itu ke Bawaslu RI.
“Dijawab oleh Ketua Bawaslu Kota Bima sedang dalam
penelusuran. Dan bak hilang ditelan bumi, kasus yang semestinya bisa
mendiskualifkasi Paslon. Bagai tak
dianggap, atau karena sudah ada yang ‘masuk angin’,” sorot pewarta di Bima
itu.
Bukan hanya itu, sambung dia, banyak kekecewaan lainnya
seperti kasus ASN yang memberikan dukungan ke Paslon 01 yang disampaikan secara
terbuka lengkap dengan videonya. Lagi-lagi, perlakuan Bawaslu menunjukkan
keputusan yang ambigu saat merekomendasikannya secara administrasi saja.
“Dulu penjelelasan Komisioner Amar, jika dia pejabat maka
akan diupayakan naik tingkat Gakumdu. ASN yang merupakan warga Kelurahan Serae
itu diberi tahu awal bahwa jabatannya adalah seorang Kasi. Namun, kantornya
bukan di Pemkot Bima. Dan setelah dikonfirmasi, lagi-lagi hanya administrasi.
Demikian pula janjinya Seklu Lelamase yang akan diupayakan naik Gakumdu.
Hasilnya nihil entah permainan apa yang terjadi,” beber Mawardy.
“Ada juga satu-satunya temuan Bawaslu. Hanya peristiwa
penghadangan di Tanjung, Padahal itu juga jadi laporan kita. Dan statusnya pun diberhentikan atau SP3. Bisa disimpulkan, Bawaslu Kota Bima nihil tak punya temuan dan satu penjahat pun yang bisa ditemukan oleh Bawaslu Kota Bima di tengah maraknya cara jahat dan segala macam cara oleh Calon dalam meraih kekuasaan di daerah, Dan misinya, mengelola anggaran miliaran rupiah, kantor Bawaslu Kota Bima sama saja tidak ada manfaatnya. Sungguh mengecewakan sekali, bukannya jadi pengawal demokrasi malah jadi beban, di tengah kinerja yang buruk dan mengecewakan,” sambungnya..
Diakuinya, kendati kualitas pendidikan yang mentereng, Dan ada
keterwakilan jurnalis di tubuh Bawaslu. Pada kenyataannya tidak ada yang bisa
dibanggakan dengan kinerja para komisioner Bawaslu dalam mengawasi dan mengawal
proses demokrasi yang semakin hari semakin tinggi biaya suara yang harus dbeli politisi.
“Bukan hal yang tabu 1 suara harganya dulu Rp300 ribu. Pileg
lalu Rp500 ribu bahkan ada sampai Rp750 ribu untuk satu suara. Di Pilkada uang
bertebaran mulai dari Rp150 hingga Rp250 ribu. Bukan hal yang sulit untuk
menemukan ini, Tapi jika penyelenggara sudah masuk angin, tak ada harapan di
momen pemilihan ini untuk bisa merubah tatanan demokrasi di Kota Bima untuk ke depannya. Masih saha, cara transaksional menajdi satu=satunya opsi pilihan bagi masyarakat untuk bisa menentukan pemimpin-pemimpinnya di masa depan,” tandasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.