Di TPS 5 Kumbe, Warga Pemilik E-KTP Kota Bima, Ditolak KPPS untuk Mencoblos
Hendika Nurdiansyah (31), warga kelurahan Kumbe yang ditolak petugas KPPS di TPS 5. (METROMINI/Dok) |
KOTA BIMA - Waktu pencoblosan sudah berjalan lebih dari sepekan. Namun, kemelut dan pelaksaan Pilkada yang digelar secara serentak di Kota Bima masih menyisahkan permasalahan yang massif dan terstruktur. Terutama dalam Data Pemilih Khusus (Tambahan), warga Kota Bima yang memiliki E KTP dan sudah berdomisi di Kota Bima dengan memgetahui data NIK setelah dicek secara online atau ada Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima.
Jika dalam banyak temuan pemilih tambahan yang hanya membawa fisik E-KTP dan diperbolehkan mencoblos oleh KPPS kendati NIKnya masih berdomisis di wilayah luar Kota Bima. Seperti penemuan di TPS 3 Rabangodu Utara, TPS 3 Penatoi dan seorang pemilih tambahan di Kelurahan Dara sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Baca: Pasutri Pemilik NIK Kabupaten Gowa Jadi DPK di TPS 3 Rabangodu Utara
Peristiwa berbeda malah dialami Hendika Nurdiansyah (31) saat dirinya ingin mencoblos dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarganya sebagai pemilih tambahan di TPS 5 Kelurahan Kumbe.
Kata dia, saat hendak mencoblos ke TPS. Oleh petugas KPPS tak diterima karena petugas KPPS melakukan pengecekan NIK secara online, walau alamat di E-KTP tertera di RT 10 RW 03 Kelurahan Kumbe. Ternyata dalam data NIK miliknya beralamatkan di Jakarta.
"Saya tidak boleh mencoblos oleh petugas KPPS karena NIK saya tidak setelah dicek petugas, tidak terdaftar di alamat sebagai warga Kota Bima maupun di dalam DPT," ungkapnya, beberapa hari setelah pencoblosan lalu.
Ia pun sempat mempertanyakan hal ini ke Dinas Dukcapil Kota Bima. Dan dari keterangan petugas di Dukcapil, diakui bahwa datanya sudah ditarik ke alamat di Jakarta sejak tahun 2022.
"Setelah dipertanyakan ke Dinas Dukcapil. Memang datanya sudah ditarik domisilinya ke Jakarta sejak tahun 2022. Padahal, sebelumnya saat Pemilu Maupun Pilpres lalu, saya memeberikan hak pilih saya di Kota Bima," terangnya.
Dia mengaku, dari keterangan tambahan petugas Dinas Dukcapil. Dirinya baru bisa memberikan hak pilih setelah tinggal selama 3 bulan.
"Saya pun merasa ada yang berbeda pelayanan terhadap pemilih saat Pemilu dan Pilkada saat ini. Kalau Pemilu dan Pilpres bisa mencoblos dengan KTP. Kenapa jadi tidak bisa memilih di hari pencoblosan Pilkada serentak lalu. Apa karena saya pendukung Paslon Kosong Dua. Karena rumor dan isunya. Petugas KPPS rata-rata diduga pendukung Paslon Kosong Satu," ujarnya sembari mengaku heran saat ingin mencoblos lalu.
Seorang Aktifis di Kota Bima, Imam Plur mengungkapkan, tindakan tegas yang dilakukan petugas KPPS di TPS 5 Kumbe sangat terbalik dengan beberapa informasi soal pemilih tambahan lain yang ada di Kelurahan lainnya.
"Kalau di Kelurahan Rabangodu Utara, yang penting ada e-KTP Kota Bima walau alamat domisi NIK di luar daerah masih bisa memberikan hak pilihnya. Demikian pula dengan temuan media di TPS 4 Penatoi pun sama. Kenapa pendukung Amanah Paslon 02 yang menunjukkan KTP saat ingin memilih di TPS 5 Kumbe dilarang petugas," sorotnya.
Ia pun mempertanyakan aturan soal Data Pemilih Tambahan ini baik kepada KPU maupun Dinas Dukcapil. Ia menilai terjadi tindakan kontroversial dan perlakuan yang berbeda oleh masing-masing petugas KPPS.
"Saya duga karena KPPS isunya sebagian besar telah dikondisikan saat rekruitmen lalu sebagai infiltrasi pendukung kosong satu berkostum KPPS dan indikasi itu semakin kuat. Di mana pendukung 02 dilarang memeilih walau telah membawa KTP ke TPS. Tapi, pemilih yang akan mencoblos Paslon Kosong Satu dibiarkan bebas oleh Petugas KPPS tanpa dilakukan pengecekan online asal domisili NIKnya. Yang semestinya semua Daftar Pemilih Khsus tambahan ini harus membawa surat keterangan dari Dinas Dukcapil saat ingin mencoblos ke tiap TPS yang ada," jelasnya, Kamis, 5 Desember 2024.
Ia menegaskan, apapun bentuknya, merampas atau menghalangi hak memilih atau memanipulasi suara yang ada di TPS. Sudah sangat jelas merupakan tindakan pidana.
"Dan kasus-kasus pemilih tambahan ini akan kami kawal khusus setelah lapor masuk ke Bawaslu Kota Bima agar direkomendasi ke Gakumdu sebagai bentuk pelanggaran Pidana yang terjadi di Pilkada Kota Bima," terangnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.