Hasil Konsultasi Komisi I di KPU NTB, Dewan Terpilih Tidak Perlu Undur Diri Ikut Pilkada
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos |
Ketua komisi I, Rafidin mengatakan, sebelumya sudah mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima guna membahas rerkait anggota DPRD terpilih mencalonkan diri sebagai Calon Bupati, wakil bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota.
"Senin kemarin saya undang khusus teman-teman KPU Kabupaten Bima, yang hadir saat itu ketua KPU dan anggota KPU lain, saya juga menjelaskan dan pertanyakan bagaimana persoalannya, bagaimana dalam hasil rapat kami di ruangan komisi I juga. Bahwa hasil konsultasi saya sebagai ketua komisi I dan anggota komisi I DPRD Kabupaten Bima, dengan KPU provinsi NTB dan diterima oleh salah satu Komisioner disana, kami diterima satu orang karna yang lain di luar daerah," jelasnya Senin (6/5/2024).
Rafidin memaparkan, dari hasil rapat konsultasi tersebut, pihaknya mendapatkan penjelasan dari KPU Provinsi NTB, terkait pencalon anggota DPR terpilih maju sebagai Bakat Calon Kepala Daerah pada Pilkada periode 2024-2029, tidak diperlukan adanya surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan terpilih.
"Dalam rapat konsultasi tersebut, didapat sebuah penjelasan bahwa, anggota DPR yang terpilih yang hendak jadi calon bupati, calon wakil bupati, wali kota dan wakil walikota tidak perlu mengundurkan diri. Karna dia belum dilantik, karna pelantikannya bulan Oktober,. Kalau sekarang dibutuhkan undur diri itu, anggota DPR yang masih aktif sampai sekarang," jelasnya.
Pertemuani saat itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bima, cukup merinci menyampaikan pertanyakaan pada pihak KPU Provinsi terkait anggota DPR terpilih yang maju di Pilkada beberapa waktu kedepan. Karna, kata dia, peraturan yang digunakan oleh KPU saat ini masih menggunakan aturan yang lama.
"Saya betul-betul merinci pertanyaan pas ketemu dengan KPU provinsi itu, jangan samapai ada perbedaan pemahaman tadi, kenapa PKPU belum keluar sekarang yang baru ini. Kalau PKPU yang lama itu diperuntukkan pada DPR sudah dipilih, sekarang bagai mana denagan keputisan MK? keputusan MK sekarang mengundurkan diri tapi tidak dilampirkan dengan DPR terpilih. Nanti saya bersama pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi ke Mendagri," terang Duta PAN ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.