Kecewa Pasien Darurat Ditolak, KPSPI Tuding Pelayanan IGD RSUD Kota Bima Buruk
IGD RSUD Bima |
KOTA BIMA, Terkait pelayanan RSUD Kota Bima yang menolak pasien darurat, Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) menuding pelayanan IGD RSUD Kota Bima buruk.
Ketua KPSPI Iwan pada metromini media menjelaskan, terhadap pelayananan RSUD Kota Bima yang menolak salah satu pasien yang kondisinya darurat Karena sesak napas dengan alasan tak masuk akal.
"Pihak IGD RSUD Kota Bima menolak untuk merawat pasien tersebut dengan alasan kapasitas ruang RSUD terbatas, " Kata Iwan..
Pada Sabtu 16 maret 2024 Iwan menjelaskan, dirinya melihat langsung kejadian yang tidak prikemanusian yang dilakukan oleh oknum di RSUD Kota Bima kemarin.
"kronologisnya saat itu saya sedang dirawat di Ruangan IGD RSUD Kota Bima lalu datang salah satu pasien yang didampingi istrinya dengan kondisi sangat parah dan harus ditangani secepatnya, pasien tersebut mengalami sesak napas berat, namun mirisnya pihak pelayanan RSUD Kota Bima menolak menangani karena RSUD udah Full kapasitas dan pasien tersebut pun terpaksa pulang bersama sejumlah pengantar setelah dipulangkan oleh pihak IGD RSUD Kota Bima saat itu juga, "Terang Iwan yang menyaksikan langsung kejadian itu.
Tambah Iwan, Penolakan pasien pada malam itu bukan hanya 1 pasien saja, banyak pasien yang datang meminta untuk ditangani, bahkan keluarga pasien ada yang datang komplain.
" Faktanya, ketika dipindahkan kekamar perawatan, Iwan menyempatkan diri mengevaluasi lokasi blok tersebut, dan ternyata masih banyak kamar yang kosong,dan masih bisa digunakan untuk pasien-pasien yang membutuhkan walaupun itu kamar kelas 1, bahkan dirinya ditempatkan di blok kelas 1," Ujarnya.
Pada saat dipindahkan, Kata Iwan, kekamar perawatan dirinya dan sempat mengevaluasi beberapa kamar yang ada di samping kamar saya , kenyataannya masih banyak yang kosong, ini masih bisa digunakan untuk pasien yang membutuhkan,walaupun ini kamar kelas 1, harusnya pihak RSUD Bima mengutamakan pasien yang membutuhkan.
"Penolakan terhadap pasien darururat hanya dengan alasan Bed tidak ada, mestinya pasien yang telah ditangani di IGD dan telah di obserfasi dipindahkan ke ruangan, sirkulasi ini penting uuntuk menjaga kapasitas UGD tetap bisa melayani pasien, " Tuturnya.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.
"Itu baru sebagian aturan, karena masih banyakaturan lain terkait persoalan seperti ini, " Pungkas Iwan.
Sementara samapai berita ini dimuat pihak IGD RDSUD Kota Bima atau pihak management RSUD Kota Bima masih dalam upaya untuk dimintai keterang terkait hal tersebut (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.