Ini Penjelasan Kepala UPT Terkait Keamanan di Pasar Amahami
Kepala UPT Pasar Amahami Arif Rahman |
KOTA BIMA - Menanggapi terkait beredarnya isu ketidak amannnya pasar amahami Kota Bima, Kepala UPT Pasar Amahami Kota Bima sampaikan sejumlah hal, Senin, 25 maret 2025.
Kepala UPT Sarana Distribusi Perdagangan Pasar Amahami Arif Rahman mengungkapkan pihaknya akan memasang tambah CCTV di pasar amahami Kota Bima demi keamanan dan kenyamanan para pedagang.
"Sejak dirinya masuk sudah 23 titik CCTV yang aktif melalui swadaya pihaknya sebagai bentuk perhatiannya pada keamanan pasar Amahami, ’Dulu sekitar 40 CCTV, berarti masih sekitar 16 belum aktf, dan sebelum saya masuk 7 sampai dengan 9 yang baik atau yang aktif, itu sebagai bentuk kepedulian kita,’tutur Arif.
Sementara saat ditanya apakah ada penjaga keamanan pada malam dan yang bertanggung jawab atas hal keamanan, Arif mengatakan ada dan tetap rutin dijaga keamannnya.
‘’Ada, Sejak 2022 oleh kepala UPT lama diserahkan ke APPSI. Dan hari ini sudah diserahkan kembali ke UPT oleh APPSI setelah saya minta difasilitadi oleh Dinas. Dalam seminggu ini akan saya buatkan SK tugas baru bagi petugas keamanan baru,’ terangnya.
Kemudian terkait siapa saja yang akan dilibatkan pada keamanan di pasar Amahami, Arif menambahkan sejumlah komponen akan dilibatkan.
"Nanti saya libatkan multi basic komponen, yakni dari unsur TNI/Polri Wilayah Dara, dari tim keamanan UPT, unsur Pol PP, unsur kepemudaan kelurahan Dara, Paguyuban sekitar lokasi. Dibawah perlindungan Camat/Danramil dan lainnya," jelasnya.
Untuk menghindari konflik lokasi jualan yang cukup sering terjadi antar pedagang, UPT Pasar Amahami menyampaikan menyampaikan beberapa hal untuk yakni:
- Mengeluarkan inovasi KIP (Kartu Identitas Pedagang) melalui Pengumuman Kepala UPT Nomor : 02.36.b/UPT.PA/II/2024, dimana KIP merupakan kartu kendali yang perlu dimilik oleh pedagang guna mengindari konflik kepemilikan lahan jualan para pedagang.
- Kartu Identitas Pedagang merupakan inovasi dari UPT Pasar guna menjadi solusi miss basedata dengan singkronisasi lapangan
- KIP merupakan kartu kendali yang diperuntukan bagi pedagang non toko sebagaimana adanya SIM Toko yang dimiliki oleh pedagang grosir/Toko pada Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar.
- Kartu kendali KIP berisi data identitas pedagang dan luas lahan jualan yang dizinkan.
- Kartu KIP diregistrasi setiap 6 bulan sekali, tujuannya untuk mengetahui secara faktual dan update apakah pedagang masih aktif atau tidak, sebab didalam Perda mengatur apabila selama 2 bulan berturut-tuelrut tidak melaksanakan aktfas jualan, maka lokasi dapat ditarik kembali oleh Petugas Pasar UPTP
- Program KIP, merupakan rangkaian sub dari 6 program inti yakni :
- Penguatan Sistem/Manajerial
(Dimana KIP masuk dalam penguatan sistem dan manejerial pengelolaan pasar, turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar; oleh UPT)
- Penataan Kebersihan
- Peningkatan PAD
- Penguatan Keamanan
- Penataan Keindahan
- Peningkatan Fasilitas
7. Atas adanya program dimaksud, membantu pedagang dalam legalitas operasional jualan (Bakulan) di Pasar Amahami, serta dalam menjalankan usahanya pedagang merasa nyaman dan tidak takut lagi dengan masalah ijin dan terhindar dari potensi konflik lahan, karena sudah terdata secara sistemik. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.