Pepehani Minta Pj Gubernur NTB Tinjau Kembali Pergub
Ketauan Pepehani Kota Bima, H.Sanusi |
KOTA BIMA - Ketua Pepehani Kota Bima, H Sanusi meminta Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) agar meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan izin pengiriman hewan ke luar daerah.
Pergub yang diminta tinjau kembali oleh H Sanusi adalah pasal 7 ayat 6 yang berbunyi izin atau SK hanya dapat dipakai selama 14 hari dan tidak bisa diperpanjang kembali. Menurutnya bunyi pasal itu dapat mempersulit pengusaha hewan.
Karena kendala yang dihadapi pengusaha hewan di lapangan cukup sulit dimana saat pengusaha hewan telah dapat rekomendasi ijin kirim, kemudian ijin sudah keluar dan kapal sudah ada, tetapi cuaca buruk, kapal pun tidak bisa berlayar dan harus menunggu berhari-hari, sehingga ijin kadaluarsa dan tidak bisa dipakai lagi. Karena bunyi pasal dan ayat tersebut hanya memberikan waktu 14 hari dan hanya dapat dipakai satu kali.
Akibat dari pembatasan penggunaan ijin tersebut, pengusaha hewan mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit kur.
"Maksud kami Pepehani NTB khusus Pulau Sumbawa mau minta meninjau kembali Pergub di pasal 7 ayat 6," kata H Sanusi pada media, Minggu (28/1/2024).
"Sulit bagi kami sebagai pengusaha adalah pemakaian hanya satu kali nda bisa diperpanjang lagi," tegasnya.
Tidak hanya lewat media, H Sanusi bersama Ketua Pepehani se Pulau Sumbawa pada Senin besok akan menemui Pj Gubernur NTB untuk menyampaikan secara langsung aspirasi pengusaha hewan terkait pasal tersebut agar dapat ditinjau kembali.
"Hari Senin besok kita anggota Pepehani NTB menghadap Pj Gubernur NTB," kata H Sanusi.
Ia berharap Pj Gubernur NTB menyambut baik keinginan para pengusaha hewan di Pulau Sumbawa.
Sementara, Pj Gubernur NTB dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (28/1) siang, belum ada tanggapannya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.