Pasutri Pemilik NIK Kabupaten Gowa Jadi DPK di TPS 3 Rabangodu Utara
C Hasil TPS 3 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima, hasil perhitungan suara Pilkada serentak, 27 November 2024 lalu. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima yang diselenggarakan tanggal 27 November 2024 lalu menyisahkan temuan yang mencengangkan.
Pasalnya, dua pemilih tambahan yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam C Hasil Rabangodu Utara setelah diketahui identitasnya yaitu Roslin dan Sukardy. Setelah dicek di halaman cekdptonline ternyata NIK milik Roslin yaitu 730608*********** beralamat di Yayasan Guppi Romang Polong Kelurahan Romangpolong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Saksi Kecamatan Raba Paslon Amanah, Agus Mawardy mejelaskan, saat proses rekapitulasi suara di kantor Kecamatan Raba beberapa hari yang lalu. Saat pembahasan Kelurahan Rabangodu Utara merasa ada sesuatu yang mencurigakan.
"Saat break Pleno. Saya tanya PPS, setelah break yang di bahas pleno rekapitulasi suara Rabangodu Selatan. Saat itu saya keluar. Namun, dalam kelanjutan Pleno, setelah datang kembali dalam keadaan basah kuyuk karena kehujanan. Tiba-tiba yang diplenokan, rekapitulasi suara Kelurahan Rabangodu Utara," ujar Agus, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, saat pembahasan di TPS 3 yang merupakan TPS tempatnya memilih. Tak ada keterangan C Kejadian Khusus, di mana ada insiden pengusiran dirinya oleh Tim Kosong Satu yang ingin mengganti Saksi 02 Mujiburahman.
Cek online pemilik NiK yang menjadi DPkndi TPS 3 Kelurahan Rabangodu Utara. METROMINI/DOK |
"Saya kordinator Saksi Rabangodu Utara. Dan sudah memberikan mandat langsung di malam sebelum pencoblosan ke Ketua KPPS. Kenapa saya dibiarkan saat diusir oleh warga yang tak punya kapasitas oleh petugas di KPPS di TPS 3 saat itu," terangnya.
Ia mengungkapkan, dalam laporan C Hasil di TPS 3 Rabangodu Utara, jumlah DPT 567 dan pengguna hak pilih 460 dan pengguna hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan 2 orang dan ada 4 orang pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya.
"Dari C Hasil yang diplenokan di PPK Kecamatan Raba. Berkali saya meminta nama dan identitas NIK pemilih DPK tambahan yang 2 orang. Saya juga tanya identitas 4 pemilih disabilitas yang memberikan hak pilihnya hadir di TPS untuk menunjukkan dokumentasinya," jelas Agus.
Kata dia, saat itu pihak PPK dengan seribu macam alasan tak pernah menjawab pertanyaan umum yang semestinya itu memang harus diterangkan identitas pemilih tambahan saat pleno tingkat kecamatan.
"Karena tak mau diberikan identitas Pemilik Tambahan. Dan demikian pula foto para disabilitas yang datang mencoblos oleh PPK. Setelah pleno, saya memanggil saksi Amanah di TPS 3. Dalam pengakuannya, kedua pemilih adalah suami istri. Oleh KPPS dan Panwas diakui sebagai warga lingkungan se tempat sesuai alamat di KTP mereka. Namun belum masuk ke dalam DPT," bebernya.
Ia melanjutkan, saat dibacakan nama dan NIK kedua pemilih DPKM. Oleh saksi Mujiburahman sempat mencatat nama dan NIK keduanya. Dan setelah dimasukkan NIK ke aplikasi cekdptonline. Ternyata keduanya beralamatkan di Kelurahan Romangpolong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
"Dan ini merupakan bukti kuat bahwa terjadi dugaan kejahatan dan pelanggaran Pilkada berat di TPS 3. Dimana 2 pemilih DPK yang mencoblos di sana merupakan warga di luar Kota Bima," ungkap Agus yang menyesalkan Pleno KPU tingkat Kota Bima yang mengabaikan aspek kemurnian suara dan hanya bersandar pada sisi perhitungan suara semata.
"Ini temuan yang sangat berpotensi dilakukan PSU. Bahkan perbuatan tindak pidana. Dan hal ini akan kami laporkan secara reami ke para penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU Kota Bima," terangnya sambil melengkapi bukti-bukti yang mungkin Pilkada Kota Bima akan digugat oleh Paslon Kosong Dua.
"Selain temuan kasus 2 pemilih DPK. Saya pun curiga pemilih Disabilitas hingga 4 orang. Padahal keterangan saksi kami hanya 3 orang yang dilihat. Apalagi pihak KPPS/PPK tak bisa menunjukkan dokumentasinya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.