Diduga Ruko Milik Pemda di Pasar Sila Dijual, Disperidag Angkat Bicara
Kabid pengelolaan pasar dan perlindungan konsumen (P3K) Fahri Ahmad (kemeja Hijo) |
KABUPATEN BIMA. - Salah satu tokoh dibangun pemerintah Daerah Kabupaten Bima, berlokasi di Pasar Sila. Kecamatan Bolo diduga dijual oleh oknum di pasar tersebut.
Infamasi dugaan penjualan pasar tersebut beredar di tengah-tengah masyarakat dan menuding Dinas terkait Bungkam dalam persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Disperindag melalui Kabid pengelolaan pasar dan perlindungan konsumen (P3K) membenar adanya perjualan Ruko milik pemerintah Daerah tersebut oleh oknum petugas pasar.
"Benar, Ruko itu dijual DL pada Ibu Nurjana sebesar Rp.32 juta, ada Kwetansi, tanda tangan dan dicap kepala Pasar. transaksi itu melalui kepala pasar," jelasnya Fahri ahmad Jum'at (1/12/2024).
Fahri mengakui, dengan adanya jual beli Ruko di pasar Sila tersebut, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi dan memberikan teguran secara lisa pada kepala pasar dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada kasus tersebut, pihak pembeli Ruko ingin menginginkan uangnya dikembalikan.
"Kami sudah membina dan memberikan teguran secara lisan pada Kepala pasar, nanti kalau tidak diindahkan nanti ada teguran secara terlulis," akunya.
Ia menegaskan, permasalahan ini harus secepatnya diselesaikan, ketika kepala bisa menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya tetap mengambil alih Ruko yang bermasalah tersebut.
"Kita sudah wanti-wanti aset pemerintah tidak boleh diperjual belikan, yang menjual dan membeli ini salah, kira akan mengambil alih tokoh itu karna sudah melanggar. Hari senin kita kesana," tegasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.