Diduga Pemalsuan Dokumen dan Surat Tanah Seluas 99 Are, Warga Kore Dilaporkan Ke Polres Bima
https://www.metromini.info/2023/12/diduga-pemalsuan-dokumen-dan-surat.html
Laporan Polisi Korban, Hj. Siti Aisyah |
KABUPATEN BIMA - Pemilik tanah di Desa Kore, kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, resmi melaporkan oknum yang terlibat dalam "pemalsuan dokumen atau surat" tanah di desa tersebut Selasa, 5 Desember 2023.
Tanah seluas 99 are tersebut diduga ingin kuasai oleh salah warga di Desa tersebut berinisial SU, dengan cara pemalsuan Dokumen atau surat. Dalam surat pernyataan tersebut, Korban (Hj.Siti Aisyah) dan tiga orang saksi inisial JN, MT dan AM, tidak mengetahui surat pernyataan yang sudah ditanda tangan tersebut.
Korban HJ. Siti Aisyah menyatakan, pada persoalan tersebut pihaknya sudah resmi melaporkan pemalsuan dokumen atau surat tersebut pada Polres Bima dengan Nomor pengaduan: P/787/XII/2023/SPKT/Res Bima/NTB, tanggal 5 Desember 2023.
"Kami sudah melaporkan SU di polres Bima terkait pemalsuan dokumen atau surat terkait tanah seluas 99 are milik kami di Desa Kore," Jelasnya Rabu (6/12/2023).
Siti Aisyah menceritakan, beberapa bulan lalu, pihaknya sudah pernah menegur oknum (SU Red) agar tidak menggarap tanah tersebut. Dan kata dia, masalah itu pun sudah pernah di laporkan ke pemerintah desa kore pada bulan Oktober 2023 llalu.
"Awal bulan Oktober tahun 2023, sekitar jam 10:00 wita, saya bersama keluarga diundang di kantor desa kore, terkait dengan masalah tanah itu. Pada saat bertemu di desa, ternyata SU sudah menunjukan surat pernyataan palsu dibuat olehnya tampa sepengetahuan Saya dan keluarga kami,' jelasnya.
Parahnya lagi, tanah seluas 99 are tersebut diduga sudah dibagikan oleh oknum SU pada orang lain tampa pengetahuan pemilik tanah yang sebenarnya.
"Tanah seluas 99 are itu sebagian sudah dibagikan SU, pada orang lain tampa sepengetahuan kami pemilik asli tanah itu," ungkapnya.
Siti Aisyah menambahkan, bukti kepemilikan tanah tersebut sampai saat ini masih pihaknya pegang sampai saat ini, dan arsipnya masih ada di pemerintah Desa, pemerintah kecamatan maupun BPN Kabupaten Bima.
"Dokumen dan surat-surat tanah itu ada sama ada semua, setiap tahun pajak tanah atas nama orang kami (Jafar red) tetap dibayar," terangnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.