Koalisi LSM di Bima Demo BPN, Minta Selesaikan Perselisihan di Sambina'e
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LKPM NTB, LATSKAR, LPPK NTB saat audensi dengan BPN Kota Bima |
KOTA BIMA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LKPM NTB, LATSKAR, LPPK NTB melakukan aksi demostrasi depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima menuntut tentang sertifikat yang ganda pada satu obyek tanah, Rabu, 15 Nopember 2023.
Ketua LKPM NTB Amirudin, S.Sos menyoroti sikap BPN kota Bima terkait tanah milik salah seorang warga di keluhan Sambina'e yang menjual tahan 80 Are, tapi sertefikat yang dikeluarkan oleh 11.340 persegi.
"Secara legal standing obyek tanah milik A. Karim (60) itu sah dan ada sertifikatnya" jelasnya Rabu (18/11/2023).
Amir menegaskan, terkait permasalahan tersebut, ia meminta pihak BPN Kota Bima untuk segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh warga yang ada di Kelurahan tersebut.
"Kami meminta BPN Kota Bima harus cepat menyelesaikan perselisihan milik keluarga kami dengan oknum mata sipit," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kota Bima, Supriadi, S.Sit, M.Ap, mengakui, pada pembuatan Sertefikat di BPN Kota Bima, pigaknya tetap mengikuti Prosesur dan aturan yang berlaku di Negara Indonesia.
"kami akan melaksanakan sesuai prosedural, kemudian dampaknya penyelenggaraan itu kami juga tunduk pada aturan-aturan untuk tidak boleh melanggarnya," jelasnya.
Supriadi mengakui, pihak tetap menjamin dan mentaati aturan dan hukum yang berlaku di Negeri ini. Menindak lanjuti tuntutan masa akai, pihak tetap melakukan penelitian dan pengkajian terlebih Dahulu.
"Saya tidak bisa menjelaskan masa lalu, tapi masa sekarang kami jamin bahwa kita semua harus sama-sama mentaati hukum yang berlaku. Kami fokus pada pembahasan sertifikat, maka akan melakukan sesuai prosedur penanganannya, mulai dari penelitian pengkajian dan sebagainya sampai menemukan semua baru bisa kami simpulkan," terangnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.