Terlibat Pengeroyokan Terhadap Pengelola Wisata Mata Air Tampuro, Oknum Pol PP Sanggar Diberhentikan

Sekretaris Dinas Pol PP Kab. Bima, H. Abdul Wahap. 


KABUPATEN BIMA -  Kasus pengeroyokan terhadap 2 (dua) orang pengelola Wisata Mata Air Tampuro pada tanggal 6/9/2023 lalu, masih menjadi perbincangan berbagai pihak. Kasus yang melibatkan Oknum Kades Piong, Anaknya dan Oknum Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar tersebut tentunya menjadi antensi APH dan Dinas terkait.


Menanggapi Kasus tersebut, Kasat Pol PP melalui Sekretarisnya, sangat menyayangkan keterlibat oknum Pol PP pada kasus tersebut. Bahkan pada kasus itu. Setelah Oknum Pol PP inisai AR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memberhentikan dan tidak memperpanjang SK Kontrak oknum tersebut. 


"Dengan sudah ditetapkan rersangka, sudah bisa diberhentikan dan tidak perlu diperpanjang," jelas H. Abdul Wahab dihadapan Kasat Pol PP Bahrain dan sejumlah media di ruangan kerjanya Rabu (4/10/2023). 


Kata dia, Pemberhentian oknum Pol PP tersebut sudah sesuai SK Kontrak, dan tidak perlu diperlukan SK Pemberhentian, karna kata dia,  Oknum Pol PP itu bukan PNS atau ASN


"Tdak perlu lagi SK pemberhernrian, karna bukan kaya PNS atau ASN,  tidak perlu diperpanjang, Karna ini SK pertahun, tegasnya.


Sebagai mana berita sebelumnua, kasus pengeroyokan terhadap Harsim dan Agus Gunawan ini, sudah ada 3 (tiga) orang tetapkan sebagai tersangka yakni, Oknum Kades  Piong inisial IHD , A (Anak Kades Piong) dan Oknum Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar AS. (RED

Related

Politik dan Hukum 4454437706450312647

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item