RSUD Bima Bantah Ada Pungli, Sekretaris: Itu Sesuai Perbup Tahun 2013

 

Sekretaris RSUD Bima, Suriansyah

KABUPATEN BIMA -- Dirertur RSUD Bima membantah adanya informasi Pungutan liar (Pungli) untuk pembuatan administrasi sebesar Rp 50 ribu terhadap peserta K2 dan peserta P3K, di Rumah sakit beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diberitakan salah satu media online mengenai dugaan Pungli untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan dan Disabilitas bagi Peserta k2 P3K yang mengikuti Seleksi Tes P3K di wilayah Pemkab Bima dan Pemkot Bima tahun 2023 dibantah keras oleh pohak RSUD Bima. 

Direktur RSUD Bima melalui Sekretarisnya menjelaskan, dari infomasi tersebut, adapun biaya atau kewajiban yang harus dikeluarkan pasien berdasarkan Jenis pelayanan rawat jalan yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bima nomor 35 tahun 2023 tentang penyesuaian jenis dan Tarif pada rumah sakit Umum Daerah Bima. 

Sebagai berikut biaya Pendaftaran Rp. 10 ribu, pemeriksaan dokter umum Rp.10 ribu, keterangan Diagnosa Rp. 15 ribu, Pengujian kesehatan Umum Rp 15 ribu. 

"Mengenai itukan telah diatur didalam peraturan Bupati Bima nomor 35 tahun 2013. Jadi tidak ada istilah pungli seperti yang diberitakan," jelasnya Suriansyah Rabu (18/10/2023). 

Pria biasa disapa Dae Suri menegaskan, pihaknya tidak akan mempertimbangkan terhadap Pegawai RSUD ketika ada praktek Pungli di Rumah sakit tersebut. Bahkan akan melakukan menindak tegas. 

"Kami tetap komitmen, kalau terbukti pungli kita keluarkan," tegasnya. (RED)  

Related

Pemerintahan 2181377992166125700

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item