PPHNI Nilai Surat DPMPTSP Prov NTB Merugikan Pengusaha dan Peternak
KABUPATEN BIMA - Persatuan Peternak Hewan Nasional Indonesia (PPHNI) keberatan dengan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Surat dengan Nomor 942/DPM&PTSP/2023, surat tersebut di keluarkan pada tanggal 5 Oktober 2023.
Ketua PPHNI Kabupaten Bima Taufik mengatakan, Kebijakan Pemerintah Provinsi NTB melalui surat dikeluarkan DPMPTSP, sangat merugikan merugikan Pengusaha dan lebih Peternak yang ada di wilayah NTB.
"Dari empat poin dalam surat itu, tidak memberikan ke sejahterakan pengusaha dan peternak di Wilayah Bima NTB," jelasnya Selsa (10/10/2023).
Taufik mengungkapkan, setelah dikeluarkan surat edaran tersebut, proses perpanjangan perijinan saat ini cukup dipersulit oleh Dinas terkait. Karna menurutnya, kebijakan tersebut mempersulit Pengusaha dan peternak.
"Ijin masih ada, kenapa ngak bisa diperpanjang, padahal ini sudah berlaku selama ini," ungkapnya.
Menurut dia, pengusaha dan Peternak Wilayah NTB, sangat keberatan dengan SE Dinas tersebut. Apalagi beberapa poin dari surat tersebut membatasi pengusaha dan peternak.
"Ini akal-akalan mereka supaya pengiriman sapi korban nanti dibatasi, ini sangat merugikan Pengusaha dan petani peternakan," terangnya.
Taufik menegaskan, dengan sudah diedarkan surat tersebut, ia minta Dinas terkait untuk mengevaluasi dan menarik kembali surat edaran yang maksud.
"Menarik kembali surat yang sudah di edarkan tersebut," tegasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.