Selama Kades Piong Ditahan, Posisinya Akan Diganti Sekdes Sebagai Pelaksana Tugas
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Bima, Suryadin. Metromini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Tiga tersangka penganiayaan terhadap pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Oi Tampuro Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima sudah resmi ditahan piham
Kepolisian. Salah satu diantaranya Kepala Desa Piong Kecamatan Sanggar, Ismail Dahlan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Bima, Suryadin mengungkapkan jika Kepala Desa (Kades) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan tentu seorang Kades otomatis tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Menurutnya, posisi Kepala Desa Piong yang kosong saat ini, secara teknis Camat akan menetapkan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa. Kondisi ini dilakukan selama kades menjalani proses hukum.
“Ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat di tingkat desa,” ujar Suryadin melalui nomor whatshappnya, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Kades Piong Cs Pelaku Penganiayaan Pengurus Pokdarwis Akhirnya Ditahan
Dikatakannya, setelah Pemerintah Daerah mendapatkan pemberitahuan penetapan status tersangka dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, Sekdes akan melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa selama jangka waktu penahanan yang dijalani Kades saat ini.
Ia menjelaskan, jika merujuk regulasi yang ada, Kades Piong yang ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Kondisinya tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan permanen atau pemberhentian sementara.
"Hal ini sesuai ketentuan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang secara khsus diatur dalam pasal 8 dan pasal 9 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa," jelas Suryadin.
Diketahui sebelumnya, tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap pengurus Pokdarwis Oi Tampuro yaitu Kades Piong Ismail Dahlan dan putranya bernama Ari serta oknum anggota Trantib Kecamatan Sanggar, Ansor. Ketiganya resmi ditahan aparat Kepolisian sejak Jumat (15/9/2023) lalu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.