Pihak Keluarga Pertanyakan Penanganan Kasus Agus Mawardy, PH: Penyidik Tidak Boleh Mengabaikan Aturan dan UU

Pihak keluarga dan Penasehat Hukum

KOTA BIMA - Parkara kasus narkotika Agus Mawardy yang ditangani Polres Bima Kota, dinilai oleh pihak keluarga tebang pilih. Pasalnya setelah penangkapan Agus Mawardy, dan sekarang memasuki waktu puluhan hari, masih saja ditahan. 

Padahal, perkara Agus Mawardy tersebut barang buktinya hanya 0,5 gram. Jumlahnya sesuai aturan hanya bisa dilakukan rehabilitasi, tidak sampai pada penuntutan. 

Wahyudinilhaq, pihak keluarga Agus Mawardy mempertanyakan terkait penanganan dan hak-hak saudaranya tersebut. Karena jika dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, tidak sedikit barang bukti yang melebihi Agus Mawardy, hanya beberapa hari direhab. 

"Tapi hingga saat ini sudah 20-an hari, Agus masih ditahan," sorotnya, Rabu (14/12). 

Melihat penanganan kasus Agus Mawardy tersebut, ia melihat ada ketidakadilan dan tebang pilih penanganan. Itu juga dapat dilihat dari berkas dari penyidik Sat Narkoba yang belum juga menyerahkan berkas perkara ke BNN Kabupaten Bima. 

"Di BNN Kabupaten Bima hanya secarik kertas asesmen medis yang diserahkan oleh penyidik. Sementara berkas perkaranya belum diserahkan," ungkapnya. 

Wahyudinilhaq berharap, kasus yang mendera Agus Mawardy bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak diurus berdasarkan kepentingan-kepentingan yang lain. Karena memang secara aturan, Agus Mawardy bisa direhab. 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Agus Mawardy, Nukrah Kasipahu menegaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan rehab setelah gelar dan penetapan tersangka. Pengajuan tersebut sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penetapan penyalahgunaan narkotika atau pencandu untuk direhabilitasi dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 103. 

"Agus ini korban penyalahgunaan narkoba, Agus harus diperlakukan yang sama dengan korban lain. Karena setiap warga negara harus mendapatkan kedudukan dan hak yang sama, tidak boleh dibedakan," tegasnya. 

Saat ini, jika ia melihat proses penanganan oleh Penyidik Sat Narkoba, menginginkan agar perkara Agus Mawardy sampai pada tahapan penuntutan. Padahal sesungguhnya, persoalan Agus Mawardy bisa selesai di tingkat kepolisian. 

Disinggung mengenai surat  ke BNN Kabupaten Bima? Nukrah mengaku jika semalam dirinya diminta untuk menandatangani pengajuan Asesmen. Artinya, selama ini permohonan yang diajukan,baru diurus. 

"Poinnya teman-teman penyidik ini tidak boleh mengabaikan aturan dan UU," tuturnya. 

Nukrah berharap, penyidik bisa bekerja profesional dan tidak mengabaikan aturan, apalagi tidak  tebang pilih penanganan. 

"Kasihan klien kami yang hingga saat ini masih ditahan dan menunggu kejelasan nasib. Padahal perkaranya bisa direhab," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang berusaha ditemui sejumlah pekerja media, tidak berada di kantornya. Staf Humas Polres setempat mengatakan, jika Kapolres sedang berada di luar daerah. (RED)

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item