Soal Retail Modern Komisi II "Diam-Diam" Panggil Kepala DPMPT-SP, "GPM Bima Raya Desak Dituntaskan Segera"
Ketua Komisi II Taufik Karim dan Anggotanya Syamsuddin saat memberi penjelasan soal retail modern di ruang Komisi II, Senin, 7 November 2022. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Setelah pertemuan yang digelar Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Bima Raya bersama kelompok pegiat LSM di ruang Banggar DPRD Kota Bima yang diterima langsung Ketua Komisi II Taufik Karim pekan lalu.
Pihak Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Bima Raya bersama warga peduli masyarakat atau pedagang kecil melakukan konfirmasi untuk kelanjutan atas aspirasi yang sudah disampaikannya tersebut, Senin, 7 November 2022 Alhasil, menurut Ketua Komisi II Taufik Karim mengaku pihaknya sudah memanggil Kepala DPMPT-SP Kota Bima, Lalu Sukarsana.
"Dari pertemuan bersama Kepala DPMPT-SP Kota Bima diputuskan untuk tidak lagi menambah bangunan Retail modern di luar yang sudah ada saat ini. Yaitu 21 toko modern Alfamart dan 6 Indomaret," jelas Taufik, di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022)
Ia menegaskan, saat pertemuan tersebut masih disepakati jumlahnya saja. Dan Kepala DPMPT-SP Kota Bima saat pertemuan tidak membawa dokumen berupa ijin masing-masing toko modern yang telah diberikan ijin prinsip pendiriannya oleh Walikota Bima.
"Kesepakatan tidak ada penambahan lagi. Dan soal ijin yang diminta belum diberikan pihak DPMPT-SP Kota Bima. Dan nantinya, kami akan memanggil kembali pihak yang terkait dengan perijinan bersama dengan Komisi terkait di DPRD Kota Bima tentang legalitas dan dipastikannya syarat-syarat berdirinya retail di Kota Bima sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," paparnya.
Menambah keterangan Taufik, Anggota Komisi II lainnya Syamsuddin mengungkapkan tentang keinginan pihak GPM Bima Raya yang menginginkan pertemuan segitiga atau Tripariti tidak bisa dilaksanakan. Sebab, setelah hal ini dilaporkan ke pihak Pimpinan, pertemuan segitiga itu bertentangan dengan tata tertib yang ada di DPRD Kota Bima saat ini.
"Harapan pihak GPM Bima Raya untuk melakukan Tripariti itu terkendala oleh Tatib di DPRD Kota Bima. Dan untuk kelanjutan memang pihak kami sudah menyurati lembaga eksekutif atau dinas terkait untuk dimintai keterangannya terkait retail modern ini," ujar duta PAN Kota Bima itu.
Ia mengaku, untuk selanjutnya persoalan retail modern ini akan tetap diagendakan untuk memanggil Kepala Dinas terkait seperti DPMPT-SP soal dokumen ijin, Dinas PUPR soal IMB dan Dinas Lingkungan Hidup soal UKL/UPL maupun kepala kantor terkait yang berhubungan dengan penerbitan ijin 27 retail modern di Kota Bima saat ini.
Sementara itu, pihak GPM Bima Raya yang diwakili oleh Fikri yang juga Ketua GMNI Kota Bima menegaskan agar perosoalan retailm odern ini menjadi prioritas lembaga DPRD untuk dituntaskan soal legalitas ijin dan kesesuaian keberadaan 27 toko-toko modern ini yang sesuai menurut aturan hukum yang berlaku.
Ia pun menegaskan, di tengah tidak bisa dilaksanakan pertemuan segitiga antara Eksekuti, Legislatif dan juga pihak GPM. Ia meminta agar setiap perkembangan atas pemanggilan dari dinas-dinas terkait retail modern ini dilakukan secara transparan.
"Kami sudah mulai tidak percaya dengan Komisi II. Sebab di tengah memanggil Kepala DPMPT-SP sebelumnya tidak mengabarkan baik saat pemanggilan maupun waktu pertemuan itu dilaksanakan. Hal ini, sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal di pertemuan perdana saat aspirasi ini disampaikan ke lembaga perwakilan rakyat," pungkasnya.
Untuk itu, ke depannya, lanjut Fikri, setiap pertemuan terkait ijin retail modern yang memanggil kepala-kepala dinas terkait bisa dilakukan secara transparan atau di live melalui akun sosial media milik DPRD Kota Bima. Persoalan ini harus segera dituntaskan pihak legislatif karena memang menjamurnya puluhan retail modern ini berawal dari kontrol dan pengawasan DPRD yang lemah selama ini.
"Kami menyampaikan aspirasi ke DPRD bukan untuk nilai tawar bagi anggota DPRD saat ini di hadapan eksekutif. Tapi, mengharapkan agar lembaga DPRD bisa secara transparan sebagai pengejawantahan suara rakyat khususnya para pedagang yang mengeluh akibat membanjirnya retail modern di Kota Bima saat ini," bebernya.
Ia mengaku, pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas masalah ini. Dan jika memang ke depan dinilai bahwa pihak DPRD Kota Bima tidak serius dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan soal retail modern. Pihaknya akan mempresure dengan mengajak masyarakat terdampak retail modern ini untuk sama-sama menggelar aksi di DPRD Kota Bima.
"Bila perlu, soal ini akan kami laporkan secara resmi ke pihak Kepolisian. Biar ada kasus perijinan yang sama untuk ditangani secara hukum. Seperti kasus yang menjerat Wakil Walikota Bima tentang perijinan yang berujung penjara," tutup Fikri. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.