LDK STISIP Mbojo Bima Sorot Perusahaan Air Mineral Milik Istri Walikota Bima dan Diminta Dihentikan
LDK STISIP Mbojo Bima saat gelar aksi demonstrasi depan gedung DPRD Kota Bima, Senin, 7 November 2022. METROMINI/Adim |
KOTA BIMA - Keberadaan perusahaan air minum kemasan di bawah produksi CV. Hilal milik Elly Alwaini (Istri Walikota Bima) kembali disorot puluhan kader Lembaga Dakwah Kampus (LDK) STISIP Mbojo Bima, di depan kantor DPRD Kota Bima, Senin, 7 November 2022.
Sorotan oleh Lembaga Ekstra Kampus di STISIP soal CV. Hilal terhitung sudah lama sejak 4 tahun yang lalu. Namun, aksi LDK STISIP Mbojo Bima masih saja tak mendapat respon yang baik dari pihak pemerintah baik eksekutif dan legislatif selama ini.
Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Fadlulah menjelaskan, permasalahan pengeboran air oleh CV. Hilal di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima dalam investigasi pihaknya telah berdampak pada kondisi kekeringan di area persawahan di dekat lokasi pengeboran.
"Sudah lama masalah ini kami soroti dalam aksi demonstrasi. Dan dalam investigasi kami bahwa dampak dari pengeboran air yang dilakukan CV Hilal di Rabadompu Barat atau di kediaman Wali Kota Bima saat ini sudah berdampak pada kekeringan pada lahan persawahan di areal pengeboran," ungkap Korlap dalam orasinya.
Menurutnya, soal air yang merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat akan berdampak serius dengan eksploitasi air milik CV Hilal yang diambil dari air tanah di Kelurahan Rabadompu Barat untuk kemudian dibawa dan diproduksi di Lingkungan Kedo, Kecamatan Asakota.
"Pengeboran air oleh CV. Hilal yang direkturnya adalah Umi Eli (Istri Walikota Bima) bertentangan dgn UU NOMOR 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Air Tanah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 maupun Perwali Kota Bima Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah," sebutnya.
Kata dia, salam aturan tersebut sudah jelas bahwa pengeboran air dan pengelolaan air (sumur bor) harus memberikan jaminan yang jelas terhadap masyarakat setempat.
"Hasil dari investigasi lain adalah perusahan air minum kemasan Asakota oleh CV Hilal yang diproduksi di lingkungan Kedo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota tidak memiliki surat izin resmi. Dan tidak ada kontribusi yang jelas untuk masyarakat di Rabadompu Barat maupun masyarakat di Kelurahan Ule," tandasnya.
Hal ini, kata dia, bertentangan dengan aturan Keputusan Menteri ESDM nomor 1451k/10/MEM/2000 Tentang Pedoman Teknik Penyelenggaraan Tugas di Bidang Pengelolaan Air di Bawah Tanah.
"Karena itu, kami meminta sikap tegas dari pihak terkait melalui lembaga DPRD Kota Bima agar segera memberhentikan aktivitas pengambilan air milik CV. Hilal," ujarnya.
Ia berharap, pihak DPRD Kota Bima memanggil pihak pemilik perusahaan dan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepatnya.
Aksi yang sempat chaos itu pun akhirnya mendapatkan tanggapan dsri anggota DPRD Kota Bima. Hadir menemui massa aksi Amir Syarifuddin, Edy Ikhwansyah dan Yogi Prima Ramadhan yang menanggapi tuntutan dari masaa aksi.
Amir menanggapi, tarkait sumur bor dan perijinan CV Hilal pihaknya meminta data-data yang jelas. Dan nantinya pihak DPRD akan mempelajari dari data-data yang disampaikan tersebut.
"Kami meminta data-data dari hasil investigasi pihak LDK STISIP Mbojo Bima. Jika data-data itu ada tentu akan kami pelajari dan kami harap masalah ini dapat dibicarakan secara musyawarah," tandas duta PKS Kota Bima itu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.