Ketua DPRD Kota Bima Tegaskan Perumahan Relokasi Tidak Layak Huni

 

Kondisi terkini Perumahan Relokasi yang ada di Lingkungan Kadole, Kota Bima yang dinilai tidak layak huni oleh Ketua DPRD Kota Bima saat kegiatan reses di Kelurahan Dara, Kamis, 17 November 2022. METROMINI/Adim

KOTA BIMA - Saat ini Pemerintah Kota Bima melalui kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima sedang melakukan proses penggusuran bangunan milik warga yang ada di wilayah bantaran sungai. Pantauan media ini, penggusuran rumah sudah dilaksanakan sejak awal pekan ini. Aktivitas itu saat ini, bisa disaksikan di wilayah bantaran sungai yang ada di Lingkungan Bina Baru, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Jum'at, 18 November 2022.

Penggusuran itu pun tak berjalan aman seperti yang diinginkan pemerintah. Beberapa warga yang menuntut ganti rugi bangunan miliknya pun sempat memprotes dan menghentikan alat yang akan membongkar kos-kosan miliknya.

Baca juga: Tim Mulai Menggusur Bangunan Milik Warga, Satu Keluarga Bantaran Sungai Padolo Menolak

Menanggapi dinamika relokasi yang terjadi dan penuh kontroversial ini. Di kesempatan menggelar kegiatan rutin DPRD Kota Bima. Saat Reses yang digelar Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan bersama Sudirman DJ di Kelurahan Dara, Kamis, 17 November 2022 kemarin.

Pada kesempatan menjawab pertanyaan masyarakat soal relokasi sebagaimana video yang sempat diabadikan oleh warga se tempat melalui akun Facebook miliknya. Alfian atau yang akrab disapa Dae Pawan menjelaskan, terkait program relokasi yang menjadi syarat hadirnya anggaran bantuan dari Bank Dunia dan JICA Jepang yang sudah membangun MoU dengan Pemerintah Kota Bima.

Kata dia, untuk nama program ini adalah paku bumi yang bukan dilaksanakan dari DAU dan DAK Pemerintah. Tapi ini murni bantuan dari luar negeri. 

"Karena di tahun 2016 lalu, Kota Bima dihantam banjir bandang. Oleh karena itu pemerintah berupaya bagaimana mulai dari hulu sampai ke hilir di wilayah bantaran sungai bisa dilakukan pembangunan paku bumi," ujar Ketua Partai Golkar Kota Bima itu.

Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan bersama Sudirman DJ yang didampingi Sekretaris DPRD Kota Bima H. Muhidin saat gelar Reses di Kelurahan Dara, Kamis, 17 November 2022. METROMINI/Dok

Dae Pawan menjelaskan, syarat untuk program yang telah disiapkan anggarannya sebesar Rp158 miliar dan Rp100 miliar lebih yang totalnya menjadi lebih dari Rp200 miliar. Kewajiban Pemerintah Kota Bima yang telah menandatangani MoU dengan dua Lembaga itu yaitu harus melaksanakan relokasi. 

Ia menjelaskan, sebelumnya di tahun 2019 lalu, masyarakat sudah berulang kali mendatangi kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Pemerintah Kota Bima. Dan program ini sebenarnya dilakukan mulai tahun 2019. Dan ketika Pemerintah membangun perumahan relokasi di tiga tempat yaitu di Jatibaru, Oi Fo'o dan Kadole. Saat itu pula masyarakat yang rumahnya terdampak banjir sudah menandatangani surat pernyataan. 

"Dan itu mungkin yang dilupakan oleh masyarakat itu sendiri saat ini," ketusnya.

Ia mengaku, pihaknya di DPRD Kota Bima tetap melakukan pengawasan. Sebelum dilakukan relokasi, dulu ia sudah memerintahkan teman-teman Komisi tehnis untuk sesegera mungkin melihat lahan perumahan lokasi yang ada di Kadole dan Oi Fo'o. Sebab, bagi masyarakat lembaga DPRD iakan menjadi tumpuan terakhir untuk mempertanyakan saat muncul masalah atau perbedaan dengan Pemerintah Kota Bima.

"Kita sudah memberikan pemahaman ke pihak Pemerintah. Dalam proses penanganan banjir ini. Pemerintah harus mengambil satu langkah tegas dan sikap untuk menyelamatkan warga dari ancaman banjir. Dan soal banjir, karena kita di wilayah hilir. Jadi saat banjir terjadi, kita ini hanya menerima pengiriman banjir dari wilayah Kabupaten Bima," bebernya di hadapan masyarakat yang hadir di acara Reses itu. 

Ia mengaku, dalam syarat yang diberikan pigak JICA dan World Bank bahwa batas akhir atau deadline proses relokasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Dan kegiatan ini pun akan dilakukan tender proyeknya dalam program penanganan banjir di Kota Bima yang salah satu syaratnya harus dilakukan relokasi. 

Ia menegaskan, terkait dengan masalah yang muncul maupun penolakan yang terjadi dari sebagian besar masyarakat yang akan dilakukan relokasi ke tiga perumahan yang disiapkan pemerintah sejak tahun 2019 lalu. Hal ini, menurutnya dengan menggunakan penilaian lembaga DPRD adalah kesalahan dari pemerintah.

"Coba pada tahun 2019 atau tahun 2020 itu. Pada saat sosialisasi Tahap I, Tahap II dan Tahap III. Saat masyarakat sudah tanda tangan Surat Pernyataan. Dan proses pembangunan rumah relokasi sedang berjalan. Saat itu rumah relokasi masih bagus keadaanya. Dan semestinya, pemerintah mengambil tindakan saat itu," ungkapnya.

Namun, sambung dia, setelah deadline waktu dua tahun berjalan dan setelah pihaknya melihat langsung kondisi Perumahan Relokasi kondisinya saat ini sangat tidak layak dihuni

Dan ini pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Bima bagaimana saat ini bagi warga harus direlokasi bisa sesegera mungkin untuk pindah.

"Tapi kenyataannya rumah relokasi sendiri sepertinya tidak layak huni untuk masyarakat," tegasnya. 

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang sudah mengingatkan pihaknya soal sikap lembaga pengawasan untuk memberi tanggapan terkait proses relokasi yahg terjadi saat ini. Pihaknya mengucapkan terima kasih. (RED)


Related

Politik dan Hukum 5204488013086810516

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item