Kasus Penipuan Dengan Terlapor S, Mantan Sekda Desak Ditetapkan Jadi Tersangka

KOTA BIMA - Perkara pidana dugaan penipu atas laporan mantan Sekda Kota Bima, Ir. H. M. Rum yang telah dilaporkan ke pihak Resor Polres Bima Kota dengan terlapor S alias AA, warga Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kota Bima telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus utang yang diberikan oleh H. Rum kepada S terjadi sekitar 5 tahun yang lalu. Uang itu diberikan untuk membantu S dalam pekerjaan proyek Pembangunan Jembatan yang ada di Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

"Saya mengantarkan langsung uang itu ke rumahnya. Karena sudah kenal baik. Dan saya beri cash saat itu," ujar Rum, belum lama ini. 

Sementara itu, saksi dalam kasus ini. Agus Mawardy yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik mengungkapkan sudah ada pembayaran oleh pihak terlapor.

"Dari Rp200 juta sudah ada pembayaran Rp30 juta. Dan dalam cicilan pembayaran Rp10 juta yang pembayaran disaksikan oleh saya tanggal 15 Juni 2022 lalu. Ada surat kesepakatan yang dibuat oleh terlapor," jelas Agus, Senin, 17 Oktober 2022.

"Namun komitmen cicil minimal Rp5 juta perbulan tidak pernah diindahkan sesuai komitmen pernyataan dari pihak terlapor. Pihak penyidik menilai tidak ada itikad baik dari S dalam menyelesaikan tanggung jawabnya," lanjut Agus.

Agus mengatakan, sesuai keinginan dan komitmen awal jika dalam kesempatan melakukan cicilan tidak bisa dilakukan. Sesuai keinginan Pak Rum, kata Agus, kasus ini segera dilakukan proses lanjut dan digelar perkaranya.

"Pihak Pelapor sangat ingin segera kasus ini dilakukan gelar perkaranya. Dan Saudara S ditetapkan sebagai tersangka. Bila perlu dilakukan penahanan. Karena semua kebaikan yang ditawarkan tak pernah mau diindahkan," tandasnya. (RED)

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item