Hina Profesi Wartawan, PWI dan AJI Kecam Pernyataan Sekda Kota Bima

ketua PWI Bima bersama Anggota

KOTA BIMA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Bima Indra Gunawan mengecam pernyataan Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa, karena telah melukai profesi para Jurnalis. Tidak hanya di Bima, tapi seluruh Indonesia. 

Menurut Gunawan, pernyataan mengenai uangnya habis untuk LSM dan wartawan saat apel gabungan seluruh pegawai tersebut, tidak berdasar dan telah mencoreng 2 profesi tersebut. 

"Ini tidak disebutkan oknum, tapi langsung menohok samaratakan semua orang yang menjalani profesi ini," ujarnya, Kamis (5/10/2022). 

Wartawan senior di Bima tersebut menjelaskan, jurnalis berkerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Saat bertugas pun memiliki kode etik, salah satunya yakni jurnalis tidak boleh menerima suap. 

Jika saja uang milik Sekda Kota Bima habis diberikan ke LSM dan wartawan, maka harus jelas kemana aliran uang pribadinya tersebut. Sehingga kalimat yang tidak patut disampaikan itu, kini menjadi kontroversi dan menciptakan kegaduhan. 

"Di hadapan ratusan pegawai pernyataan itu disampaikan, untuk profesi seperti jurnalis yang jelas memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah," jelasnya. 

Gunawan mengatakan, Pers itu pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Perannya jelas dan penting untuk perkembangan demokrasi. Maka sepatutnya mendapat apresiasi yang tinggi juga dari para pemangku kepentingan. 

"Bukan malah direndahkan dan dilecehkan seperti ini," tegasnya. 

Sebagai pejabat tinggi daerah sambung Gunawan, ukuran Sekda mestinya bisa memilih dan memilah pernyataan yang perlu dan tidak disampaikan di ruang publik. Bukan bicara seenaknya. 

"Jelas kami tersinggung dan terluka, kami mengecam keras pernyataan Sekda itu," katanya. 

Menindaklanjuti pernyataan Sekda tersebut tambahnya, PWI akan menindaklanjuti dengan pertemuan. Bila perlu bersama dengan sejumlah organisasi pers lain untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. 

Dtempat yang sama, koordinator AJI Mataram Biro Bima, Sofiyan Asy’ari  mengingatkan Sekda Kota Bima tidak menyeret profesi jurnalis dalam urusan kepentingan pribadi Sekda dengan oknum wartawan yang dimaksud. 

“Jika benar Sekda memberikan uang kepada wartawan, itu bukan wartawan, tapi oknum yang memanfaatkan profesi. Karena jelas, menerima pemberian dari narasumber itu adalah pelanggaran berat kode etik profesi,” tegas Sofian.    

Pernyataan Sekda yang menggambarkan rasa terbebani setiap memberikan sesuatu, dinilai Sofian sebagai  kekeliruan yang disadari dan seharusnya tidak dilakukan, apalagi sampai diulangi berkali kali. 

“Harus berani menolak ketika ada oknum yang mengatasnamakan wartawan meminta uang atau sesuatu.  Apalagi Sekda sebagai komandan birokrasi di Kota Bima, harus punya sikap. Apalagi jika uang itu sumbernya dari kas daerah, bisa mengarah pada pidana karena tidak ada nomenklatur anggarannya,” kata Sofian.

Upaya mengingatkan ini tidak hanya kepada Sekda Kota Bima, tapi juga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya harus  berani menyatakan sikap sama, menolak memberikan amplop kepada jurnalis.

“Meskipun  Sekda atau pejabat lainnya menyatakan hanya memberikan uang rokok kepada wartawan, tetap tidak dapat dibenarkan,” tegas Pemimpin Redaksi Bima Ekspres ini.

Apalagi jelas dan tegas dalam Poin 6 Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Belajar dari peristiwa ini, AJI sebagai salah satu organisasi kewartawanan meminta kepada semua pejabat publik, untuk menghargai profesi jurnalis dengan tidak mencederainya melalui pemberian apapun.

Sebab itu dinilai bentuk menciderai integritas dan profesionalisme jurnalis di Bima khususnya. 

“Jika ada oknum mengaku wartawan melakukan pemerasan, silahkan laporkan secara hukum," tegasnya. (RED)

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item