Proyek Masjid Agung Kabupaten Bima Senilai Rp78 M Dilapor ke KPK, Ini Tanggapan Pemkab Bima
Masjid Agung yang dibangun dengan anggaran senilai Rp78 miliar dan berujung dilaporkan ke KPK. GOOGLE/gardaasakota.com |
JAKARTA -- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri dan beberapa pejabat serta seorang Dirut perusahaan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Syahrul Rizal. Bupati Bima dkk dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima.
"Kami melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan masjid agung bima yang menurut laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) provinsi itu," kata kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin di Jakarta, dilansir dari situs republika.co.id, Senin (6/6/2022).
Selain itu, terdapat tiga nama yang dilaporkan Syahrul ke lembaga antirasuah. Ketiganya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M. Taufik dan Direktur Utama (Dirut) PT Brahmakerta, Adiwira H. Yufizar.
Mualimin mengatakan, sebelumnya dalam laporan BPK menyebutkan bahwa pembangunan masjid tersebut telah merugikan negara sekitar Rp8,4 miliar dari total pagu anggaran pembangunan masjid sekitar Rp78 miliar.
Dia menjelaskan, PT Brahmakerta diberikan waktu satu tahun untuk menyelesaikan pembangunan masjid. Namun dalam pengerjaannya, perusahaan tersebut tidak berhasil menyelesaikan proyek dimaksud bahkan hingga delapan kali perpanjangan masa pelaksanaan.
"Sehingga banyak kerugian yang salah satunya sanksi. Dan ternyata PT ini hingga delapan kali diperpanjang tapi tidak mendapatkan sanksi. Masih dipertahankan gitu," katanya.
Lebih lanjut, Mualimin melakukan penelusuran, PT Brahmakerta ternyata acap kali telat dalam menyelesaikan proyek yang diberikan. Kata dia, perusahaan tersebut bahkan telah dimasukkan ke dalam daftar hitam lebih dari satu kali.
"Padahal tahun 2019 ini PT ini mendapat blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah dan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan, kenapa ini tidak disingkirkan saja PT ini, kenapa masih dipakai? Sedangkan track record-nya buruk begitu," katanya.
Terpisah, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap bupati Bima tersebut. Dia mengaku bahwa KPK akan segera mempelajari laporan dimaksud.
"Betul (ada laporan tersebut). Berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud," katanya
Terpisah, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadin mengungkapkan, berkaitan dengan temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK pada pembangunan Masjid Agung Bima senilai Rp8.422.284.730,53 terdiri dari:
1. Penyelesaian Pekerjaan Terlambat dan Belum Dikenakan Sanksi Denda Senilai Rp832.075.708,95.
2. Kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp497.481.748,58
3. Pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp7.092.727.273,00
"Denda keterlambatan senilai Rp832.075.708,95 tersebut merupakan akumulasi dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek konstruksi Masjid Agung selama 80 hari kalender dikalikan nilai kontrak terhitung mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 7 Maret 2022. Berkaitan dengan item pembayaran denda ini, terdapat perbedaan persepsi antara Tim pemeriksa dengan pihak pelaksana proyek, di mana Tim audit berpandangan masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan. Meskipun dalam laporan progres pekerjaan sudah mencapai 99,159 persen dan masih ada deviasi keterlambatan 0,841 persen," jelasnya, Selasa, 7 Mei 2022.
"Dan karena pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen, Tim BPK menganggap seluruh pekerjaan belum selesai sehingga dikenakan denda senilai Rp832.075.708,95. Sementara pada sisi pelaksana, berdasarkan laporan progres yang mencapai 99,159 persen dengan deviasi keterlambatan 0,841 persen dan mengacu pada perhitungan yang ada dalam regulasi, denda keterlambatan hanya Rp47,7 juta," sambung dia.
Menurutnya, saat ini denda keterlambatan dibayar sesuai perhitungan progres pekerjaan oleh kontraktor dan selisih pembayaran masih dibahas lebih lanjut.
Selanjutnya, kata dia, berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp497.481.748,58. Dalam proses pembangunan infrastruktur tersebut terdapat kekurangan dan kelebihan volume pekerjaan. terkait Kelebihan bayar karena kekurangan volume pekerjaan sudah disetor ke kas negara mengacu kepada item yang ada dalam diktum kontrak.
"Terkait kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp7.092.727.273,00. Perlu dijelaskan bahwa uang tersebut sudah disetor ke kas negara. Penyetoran itu dilakukan atas dasar pemahaman bahwa pembangunan Masjid Agung tersebut dikenakan PPN dan ditindak lanjuti oleh kantor Pajak Pratama Kabupaten Bima melalui rapat koordinasi terkait dengan pembahasan khusus PPN yang menyimpulkan bahwa tetap tetap disetorkan ke kas negara. Pada Bulan Desember 2021," beber dia.
Ia mengaku, Kadis Perkim Kabupaten Bima sudah menyurati BPKP dan Kanwil Perpajakan Provinsi NTB dan jawabannya pada Bulan Maret 2022 bahwa tidak dikenakan PPN dan uang tersebut akan dikenakan restitusi kembali.
Ia menambahkan, perlu disampaikan bahwa terkait dengan proses pengerjaan infrastruktur tersebut, tidak ada hubungan dengan kedudukan Bupati Bima maupun Sekretaris Daerah, mengingat secara struktural tidak termasuk dalam manajemen proyek. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.