Dugaan Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadis Sosial Kabupaten Bima Jadi Tersangka
Gambar Ilustrasi. Sumber Google. |
KOTA BIMA - Terlibat kasus korupsi dugaan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2020 lalu, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajuddin (AS) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: ARMEK Desak Kejari Bima Tuntaskan Kasus Bansos Libatkan Mantan Kadisos Kabupaten Bima
Penetapan tersangka eks Kadis Sosial itu, disampaikan oleh seorang pegawai Kejaksaan Negeri Raba Bima, Sahrul, SH saat menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan kantornya, Jum'at, 1 April 2022.
Sahrul menyampaikan, penetapan AS sebagai tersangka pada kasus bansos pembangunan rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.
"Kasus bansos sudah lama kami tangani dan telah menetapkan dua tersangka sebelumnya. Dan kami juga telah menetapkan tersangka mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelas Syahrul di hadapan massa Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan (Armek), Jum'at (1/4/2022).
Sahrul mengaku, sebelumnya pihaknya sudah memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, kata dia, mantan Kadis tersebut mangkir dari panggilan saat ditetapkan sebagai tersangka.
"AS sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, ketika hendak diperiksa sebagai tersangka," akunya.
Ia menambahkan, pada kasus dugaan korupsi anggaran bansos ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka.
"Telah ditetapkan 3 tersangka, termasuk mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima," tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, AS yang baru beberapa hari lalu dipromosi dari Kadis Sosial menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesra di Setda Pemkab Bima belum berhasil dikonfirmasi untuk perimbangan berita. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.