Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Warga Minta APH Proses Pengecer Pupuk di Soromandi
Ilustrasi. (METROmini/Ist) |
KABUPATEN BIMA - Akhir-akhir ini petani di Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima dikagetkan adanya penjualan pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh salah satu pengecer yang ada di Kecamatan tersebut.
Dari informasi warga di Kecamatan tersebut, pengecer pupuk UD. M. Firdaus menjual pupuk urae subsidi sebesar Rp150.000 per sak. Padahal, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk tersebut dibandrol dengan harga sebesar Rp112.500 per sak. Parahnya lagi, pupuk tersebut dijual di luar wilayah penyaluran yakni beredar di Kecamatan Bolo.
Salah satu warga Buyung Nasution, S.Pd meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses sesuai hukum yang berlaku atas kelakuan UD tersebut. Hal itu perlu dilakukan supaya ada efek jera bagi pengecer nakal.
"UD MF jual pupuk di atas HET itu wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Buyung, Jum’at (15/4/2022).
Selain itu, ia juga meminta pihak APH untuk menyikapi permasalahan pupuk ini secara serius.
"Negara kita negara hukum, jadi UD. MF wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya yang merugikan petani saat ini," tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta pihak Distributor CV. R diperiksa oleh APH. Karena CV. R selaku yang memiliki wilayah penyaluran pupuk di Kecamatan Soromandi.
"Masalah ini harus diungkap, karena kita menduga ada konspirasi jahat untuk meraup keuntungan," tegasnya.
Sementara itu, Pemilik UD. F Abdullah membenarkan menjual pupuk subsidi seharga Rp150.000 di luar Kecamatan Soromandi. Namun menurutnya, penjualan pupuk tersebut karena warga Desa Timu itu memiliki lahan di wilayah Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi.
"Saya akui jual pupuk di atas HET, tapi kepada warga yang memiliki lahan di Desa Lewintana," ucapnya.
Abdulah pun membantah telah melakukan penjual pupuk subsidi sebanyak 10 sak pada warga di luar Kecamatan Soromandi seharga Rp150.000.
"Tidak benar. Hal itu sebuah opini untuk merusak nama baik UD milik kami," katanya.
Sementara itu, Humas CV. R, Lukman akan menyikapi masalah tersebut dengan serius. Terkait hal itu akan merekomendasikan UD. MF untuk diberikan Surat Peringatan (SP) 1.
“Kita akan keluarkan SP1, bahkan jika terbukti menjual pupuk urea subsidi sebanyak 10 sak, maka konsekwensinya dicoret,” tegasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.