Proyek Sayap Rp22 M Lewat Masa Kontrak, PPK Diminta Tegas, Bila Perlu Beri Sanksi Terberat

 

Tampilan maket atau miniatur bangunan sayap kantor Wali Kota Bima yang kondisi pekerjaannya saat ini (Selasa, 1/3/2022) belum selesai, padahal pekerjaan di Tahun Anggaran 2021 lalu. (GARDAASAKOTA.COM/Foto)

KOTA BIMA - Melihat kondisi pekerjaan konstruksi pada bangunan sayap kantor Wali Kota Bima yang menjadi polemik publik. Karena melewati batas waktu dari perpanjangan masa kontrak yang diberikan PPK. Hal ini ditanggapi oleh kontraktor muda, M. Fadli dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bima.

Seorang ASN, sebut saja namanya One menjelaskan, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. 

Dia menjelaskan, kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang melampaui Tahun Anggaran. 

"Dalam pekerjaan yang bersumber dari APBD, sering dijumpai bahwa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan oleh PPK kepada Penyedia untuk menyelesaikan keterlambatan pekerjaan menggunakan batas waktu maksimal selama 50 hari," jelasnya, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Lewat 50 Hari dari Batas Perpanjang Masa Kontrak, Komisi III Bakal Cek Proyek Rp22 M

One menjelaskan, perpanjangan waktu bagi Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya, kemudian diatur dengan perubahan kontrak (addendum kontrak). Dalam addendum dijelaskan tentang perubahan ruang lingkup, peristiwa kompensasi dan/atau kahar (force majeure) yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. 

"Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dituangkan dalam addendum kontrak. Dalam kondisi ini, pada dasarnya sudah berlaku juga pengenaan sanksi denda keterlambatan sejak mulai tanggal pemberian kesempatan hingga tanggal berakhirnya penyelesaian pekerjaan di lapangan dan disertai perpanjangan masa waktu Jaminan," bebernya.

Sementara itu, M. Fadli menilai, proyek sayap kantor Wali Kota Bima diduga kuat sangat lemah dalam pengawasan yang dilakukan pihak pemerintah. Dalam beberapa pemberitaan di media online yang ada di Bima. Penjelasan PPK (Agus Mursalim, ST) tidak pada konteks tanggung jawabnya sebagai PPK yang sepenuhnya.

Kata Fadli, Agus lebih pada peran Humas kontraktor yang menjelaskan tentang banyak faktor sehingga menjadi sebab keterlambatan pekerjaan ini.

"Sikap PPK harusnya mengawasi dan mengontrol hingga memberi sanksi dan teguran. Namun, di pemberitaan yang berkembang dan mengawal pembangunan proyek ini. Lebih pada menjelaskan keadaan pihak kontraktor yang lalai pada pekerjaan ini," pungkas warga asal Kota Bima itu, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca juga: Berkali-kali Diperpanjang Masa Kontrak dari Tahun 2021, Warga "Kupas" Proyek Sayap Kantor Rp22 Miliar

Menurutnya, dalam hal sampai batas waktu pemberian kesempatan berakhir. Seperti proyek sayap kantor yang melewati batas akhir perpanjangan masa pelaksanaan di bulan Februari 2022 lalu. Sebenarnya, Penyedia Barang/Jasa harus diberikan peringatan atau somasi sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Sudah belum sanksi teguran yang tertulis diberikan oleh PPK kepada pihak Penyedia. Sudah jelas, pihak Kontraktor atau Penyedia telah melakukan kelalaian. Namun, sikap PPK tak pernah mengungkapkan sanksi kecuali tentang ketentuan denda di beberapa media," beber Kontraktor muda itu. 

Kata dia, dalam kondisi proyek, di mana pihak Penyedia telah lalai melaksanakan tanggung jawab dan kesempatan yang diberikan. Bukan hanya denda yang pasti harus dibayar sesuai perhitungan dalam aturan pengadaan. Bila perlu, dalam pekerjaan sayap kantor ini diberikan sanksi terberatnya. 

"Sanksi terberat yaitu diputus kontraknya dan dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan. Setelah itu, Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun," tandasnya. 

Kata dia, pengalamannya, tidak pernah ada dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan hingga dua kali perpanjangan atau memberikan kesempatan penambahan waktu pekerjaan. 

Ia menilai ada ketidaktegasan dari PPK hingga pekerjaan ini berlarut-larut dan diberikan dua kali kesempatan perpanjangan masa kontraknya.

"Keterlambatan ini bisa diindikasikan karena PPK kurang tegas. Demikian pula dengan lemahnya pengawasan dari legislatif. Masa tunggu publik ribut di Sosmed, baru akan mengagendakan turun mengecek ke lokasi," sorotnya. (RED)


Related

Pemerintahan 254529060181390076

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item