Kasus PKBM Karoko Mas Kerugian Negara Hasil Audit BPKP Senilai Rp862 Juta
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra. (POLRI.ID/Foto) |
KABUPATEN BIMA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipedkor) Polres Bima Kota telah memastikan adanya kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Diketahui, PKBM Karoko Mas yang dilaporkan sejak tahun 2019 lalu diduga milik oknum anggota DPRD Bima yang akrab disapa dengan panggilan Boymin.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senila lebih dari i Rp1 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dengan berbagai program kegiatan melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dan fasilitas yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
Dilansir dari iNews.id, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra menjelaskan, kepastian adanya kerugian negara dalam kasus ini. Setelah Kepolisian menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Nusa Tenggara Barat. Dan hasil audit itu sudah diterima pihaknya beberapa hari yang lalu.
Baca juga: Desak Tuntaskan Kasus PKBM di Polres Bima Kota, KP3H Aksi Depan Polda NTB dan BPKP
Kata dia, dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP. Terdapat kerugian negara sebesar Rp862 juta dari total anggaran Rp1,4 miliar. Dari hasil audit BPKP, angka kerugian negara ini didapat selama tiga tahun dalam pengelolaan PKBM Karoko Mas milik anggota DPRD Kabupaten Bima asal Fraksi Gerindra tersebut.
"Hasil audit PKBP, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp862 juta. Sementara anggaran PKBM Karoko Mas yang didapat dari tahun 2017, 2018 dan 2019 totalnya sebanyak Rp 1,4 miliar," ungkap Rayendra dilansir dari iNews.id, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, dengan keluarnya hasil audit tersebut, langkah berikutnya pihak Kepolisian akan menggelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda NTB.
"Semua berkas untuk kebutuhan gelar perkara sudah di kirim ke Polda NTB. Tinggal menunggu waktu saja agar gelar perkara kasus ini dapat terlaksana dengan lancar," jelasnya.
Ditanya soal penetapan tersangka dala kasus ini? Rayendra menjawab, tunggu saja proses berikutnya.
"Yang jelas penetapan tersangka terhadap seseorang tentu harus digelar dulu perkaranya," ucapnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.