Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di STKIP Bima Ditahan Kejari Raba Bima
Pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di STKIP Bima yang dilimpahkan Kejati NTB ke Kejari Raba Bima, Kamis, 24 Februari 2022. (PENANEWS.INFO/Foto) |
KOTA BIMA – Pelimpahan erkas tiga tersangka penggelapan anggaran di kampus STKIP Bima. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menyatakan di P21 atau sudah lengkap. Pihak Kejari Raba Bima langsung menahan tiga orang tersangka, Kamis, 24 Februari 2022.
Tiga tersangka tersebut adalah HA mantan Ketua STKIP Bima Periode 2016-2020. MF mantan Ketua Yayasan IKIP Bima Periode 2019-2020 dan HM Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2016-2019.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidum Ibrahim Khalil, SH, MH menjelaskan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Kejati NTB ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
"Berkas 3 orang tersangka dinyatakan sudah lengkap. Dan Kami sudah menahan 3 orang tersangka ini," jelasnya, dilansir dari penanews.info, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca juga: 5 Mantan Pengurus STKIP Bima Ditahan Polda NTB, Diduga Gelapkan Dana Kampus Rp12 Miliar
Kata dia, kasus ini menjadi atensi khusus Kejati NTB. Dan dalam penyerahan berkas dan tersangka oleh perwakilan Kajati NTB juga ditemani oleh Pengacara tersangka.
Kata dia, tiga tersangka dan pengacaranya juga mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi permohonan ini, masih dipikir dulu agar tersangka tidak melarikan diri atau melakukan tindakan lain yang tidak diinginkan.
"Saat ini, kami menahan tiga tersangka ini selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Kata dia, adapun dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Berkasnya akan menyusul kemudian. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.