Terdakwa Divonis 15 Tahun, Anak Almarhum Hasanudin Sangat Kecewa dengan Putusan Hakim
Keluarga almarhum Hasanuddin saat menggelar aksi di Pengadilan Negeri Raba Bima menuntut terdakwa dihukum mati. (TAROAINFO.COM/Foto) |
KOTA BIMA - Adi Harianto (21) alias Dandi terdakwa pembunuh Hasanuddin pegawai DLH Kota Bima akhirnya di vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bima, Selasa (22/2/2022) kemarin.
Sidang digelar secara online itu dipimpin majelis hakim diketuai Y Erstanto W anggota Horas El Cairo dan Firdaus.
"Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun," ungkap Humas PN Bima juga ketua majelis hakim, Y Erstanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022), dikutip dari jangkarbima.com.
Dari seluruh fakta saat persidangan terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan, keterangan saksi dan alat bukti saat persidangan terungkap korban dibunuh di lokasi ditemukannya mayat korban yaitu di areal pertokoan Sultan Square beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: Warga Desak Hukuman Mati Bagi Pembunuh Hasanudin.
Terungkap di persidangan, sebelumnya kejadian pembunuhan, terdakwa dan pamannya (Yakub alias Keu) bertemu korban di Lapangan Pahlawan Raba. Kemudian menuju belakang areal Sultan Square menggunakan sepeda motor untuk minum-minuman keras.
Saat itulah terjadi pembunuhan terhadap korban. Ditanyakan status Yakub alias Keu? Diakui Y Erstanto untuk perkara ini sebagai saksi.
"Dari fakta itu sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman," ujarnya.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum usai pembacaan vonis masih pikir-pikir.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Hasanuddin sempat menggemparkan masyarakat, dari penemuan mayat korban, lambannya pengungkapan pelaku serta beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan keluarga korban dan warga Kelurahan Rontu yang menuntut diungkapkan para pelaku. Termasuk menuntut hukuman berat bagi pelaku.
Mendengar Adi Harianto (21) alias Dandi dikenakan pidana hukuman 15 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, Anak korban, Khusnul Khatimah mengaku kecewa dan seharusnya terdakwa di hukum mati.
"Saya dan keluarga sangat kecewa. Kami sangat kecewa karena di luar harapan kami selaku anak dan keluarga korban," kata dia ketika dikonfirmasi di halaman PN Bima, pada Rabu (23/2/2022) dilansir dari taroainfo.com.
"Begitu kami mendengar vonis 15 tahun itu, kami marah dan menangis, sangat tidak terima, seharusnya pelaku di hukum mati," ucapnya lagi.
Ia menilai, pantasnya pelaku dikenakan hukuman mati atas perbuatannya.
"Hukuman 15 tahun yang dikenakan pada pelaku Dandi itu sangat kami tidak terima," lirihnya.
Kata dia, pelaku masih bisa bernapas walaupun berada di tahanan. Pelaku masih diurus oleh negara dan masih dikasih makan.
"Sementara almarhum Bapak sudah pergi untuk selama-lamanya dan dibunuh secara keji. Ini sungguh tidak adil," tandasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.