Pemkab Klaim Pengadaan Randis Sesuai Aturan, Firdaus: Biasalah Eksekutif Memang Begitu

 

Firdaus, SH, Anggota DPRD Kabupaten Bima dari PDIP. (METROmini/Agus Mawardy

KABUPATEN BIMA - Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang berkaitan dengan pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Bima senilai Rp 14 miliar yang disinyalir "siluman" oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bima.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin dalam siaran persnya menyampaikan bahwa semua pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah Kabupaten Bima tahun anggaran 2022 sudah tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang disahkan dalam sidang Paripurna DPRD.

"Dalam pengesahan itu termasuk rencana pengadaan kendaraan dinas roda empat unit kepala daerah dalam pos belanja kendaraan dinas operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Bagian Umum Setda yang telah diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri yang diusulkan pada tahun 2021," jelasnya, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, dalam draft APBD TA 2022 merupakan penjabaran Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang lahir setelah melalui serangkaian pembahasan, baik pada tingkat Fraksi maupun Komisi yang juga anggota Fraksi-fraksi DPRD. 

"Draft APBD sesuai KUA- PPAS tersebut dibahas dalam serangkaian rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) yang terdiri dari unsur eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan unsur Komisi yang merupakan wakil dari Fraksi-fraksi," papar dia.

Selanjutnya, kata dia, Raperda APBD dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB yang dihadiri TAPD dan Anggota Banggar. Setelah penyelarasan di tingkat provinsi dokumen APBD tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna untuk disetujui bersama. 

"Jadi pada prinsipnya, dokumen APBD merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif yang dibahas melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD," ungkapnya 

Ia mengungkapkan, jika ada anggapan anggaran tersebut "siluman" mustahil karena sudah melewati semua mekanisme yang telah ditetapkan bersama oleh Legislatif dan eksekutif. 

"Dan berkaitan dengan pengadaan kendaraan operasional tersebut perlu disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2022 dilakukan pengadaan 2 unit kendaraan dinas untuk dua OPD baru dan 2 Unit untuk Pimpinan daerah," bebernya.

"Pengadaan tersebut merupakan kebutuhan Pemerintah Daerah yang terakhir dilakukan pada lima tahun lalu, pada periode pertama kepemimpinan pasangan Hj. Indah Dhamayanti Putri dan H. Dahlan M Noer," tambah dia.

Menurutnya, kebutuhan pengadaan tersebut disamping untuk operasional Pimpinan daerah juga akan digunakan bagi tamu VIP dan VVIP pemerintah daerah yang melakukan Kunjungan kedinasan.

"Urgensi pengadaan mobil dinas ini penting dilakukan mengingat luas wilayah Kabupaten Bima, dengan jumlah kecamatan yang banyak dengan kondisi geografis pegunungan membutuhkan kendaraan dinas yang dapat diandalkan menjelajahi medan beberapa kecamatan yang sulit sekalipun," paparnya.

Ia pun mengaku sudah mengkonfirmasi pengadaan ini. Tidak mungkin pemerintah berani belanja nilai barang sebesar itu kalau tidak ada posnya. 

"Itu bisa dicek di SIPD. Besok bisa dilihat kode rekeningnya. Dan mungkin pihak anggota DPRD bisa tunjukkan poin belanja yang tidak ada itu untuk sama-sama kita cek," tuturnya kepada METROmini.

Baca juga: Ingin Belanja Mobdis Rp1,4 M, Legislator PDIP Tuding Pengadaan "Siluman" dan Nilai Bupati  Terlalu Bergaya

Terpisah, dikonfirmasi melalui ponselnya, Anggota DPRD Kabupaten Bima, Firdaus, SH setelah mendengar klarifikasi dari pihak Pemkab Bima. Selanjutnya, akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi di kantor. 

"Karena saya juga salah satu Anggota Banggar. Dan saya ingat betul bahwa item pengadaan Randis ini tidak pernah dibahas," tuturnya.

Politisi PDIP itu menegaskan tak pernah ada item pengadaan Randis ini dibahas di tingkat Banggar. Dasar dikatakan sebagai pengadaan "siluman" karena memang tak pernah ada di item pembelanjaan pada pos anggaran Bagian Umum untuk pengadaan kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Bima di tahun 2022.

"Pengadaan Randis ini ngak ada saat pembahasan dalam item pembelanjaan di pos anggaran Bagian Umum. Saya ingat betul itu. Di Rancangan APBD saat pembahasan lalu tak pernah ada soal belanja Randis ini," tegasnya. 

Ia pun merasa santai saja membaca keterangan maupun klarifikasi dari Kabag Prokopim. Kata dia, pola seperti ini bukan hal yang baru terjadi di Pemkab Bima 

"Ya biasalah eksekutif memang begitu kok. Kadang tiba-tiba ada program di luar pembahasan. Itu bukan hal baru," sentilnya. (RED)


Related

Politik dan Hukum 1193524742704558104

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item