Hasil Evaluasi di Lapangan, Karyawan dan Rakyat Lingkar Tambang Tak Sejahtera, "LBH-RPS Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Tak Perpanjangan Ijin PT. JMK"
Kondisi pertambangan pasir besi yang dikelola PT. JMK di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. (METROmini/Agus Mawardy) |
KABUPATEN BIMA - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Pulau Sumbawa (LBH-RPS) mengajukan surat ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan menyurati Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak memperpanjang izin usaha PT. Jagad Mahesa Karya (JMK).
Diketahui, sudah beberapa tahun terakhir ini, PT. JMK melakukan operasi pertambangan pasir besi di Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dilansir dari situs indikatorntb.com, Furkan SH, MH selaku Direktur LBH-RPS meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB dan kepada Gubernur NTB untuk menentukan sikap dalam mengambil langkah tegas terkait keberadaan operasi pertambangan PT. JMK di Kecamatan Wera.
"Selain itu, kami pun meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Pemerintah Pusat untuk tidak memperpanjang ijin maupun kontrak sebagai legalitas usaha pertambangan PT. JMK di Kecamatan Wera. Dan mengevaluasi pemberian ijin yang sudah diberikan saat ini," ujar Furkan dilansir dari indikatorntb.com, beberapa waktu yang lama.
Ia menjelaskan, permintaan untuk tidak memperpanjang Izin PT. JMK muncul setelah LBH-RPS menerima pengaduan dari masyarakat lingkar tambang dan melakukan advokasi serta investigasi di lapangan dalam mengevaluasi keberadaan perusahaan tambang di Kecamatan Wera.
*Setelah menerima masukan dan aspirasi warga lingkar tambang. Dan hasil investigasi maupun pengadvokasian yang kami lakukan secara mendalam. Kami menilai penting agar ijin operasional PT. JMK untuk dievaluasi dan tidak diperpanjang lagi," terang Furkan.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi dan advokasi dari hasil pengaduan masyarakat tentang keberadaan PT.JMK. Setidaknya ada 4 (empat) temuan yang dinilai sangat merugikan masyarakat lingkar tambang saat ini.
Kata dia, keberadaan PT. JMK di Desa Oi Tui tidak memberikan kontribusi yang baik dan komitmen sosial yang mensejahterakan masyarakat. Selama ini, PT.JMK tidak memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada para karyawan. Selain itu, perusahaan yang dipimpin oleh warga keturunan yang biasa dikenal bernama Darwin Lim banyak melakukan penipuan terhadap pihak-pihak yang bekerjasama dengan PT. JMK.
"Sejauh ini, PT.JMK tidak memiliki itikad baik terhadap kontrak kerja dalam pengelolaan lahan pasir besi milik masyarakat. PT. JMK pun tak memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan dan pekerjanya. Dan banyak komitmen yang diabaikan dari janji yang sebelumnya telah disampaikan ke masyarakat," terangnya.
"Makanya, kami meminta dan mendesak Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian ESDM dan Pemprov NTB agar tak memperpanjang izin PT. JMK," sebutnya melanjutkan, di awal Februari 2022 lalu
Kata dia, selain menyurati lembaga yang berwenang dalam pemberian ijin pertambangan ini. Pihaknya pun telah melaporkan manajemen PT.JMK ke Polsek Wera dan Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan tindak pidana penipuan.
Di sisi lainnya, Direktur atau Manajemen PT. JMK sedanf dalam upaya konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan ini. Demikian pula pihak Pemprov NTB dan Kementrian ESDM masih dimintai tanggapannya atas permintaan dan surat yang diajukan oleh LBH-RPS. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.