Berjalan 3 Tahun Tangani Kasus Korupsi di Polres Bima Kota, LPKPK NTB Minta Polda Evaluasi Kinerja Penyidiknya
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LPKPK) NTB, Ikhsan. (METROmini/Agus Mawardy) |
KOTA BIMA - Berbagai laporan dan pengaduan tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun laporan tindak pidana korupsi yang dilayangkan ke Polres Bima Kota selama ini. Pada beberapa perkara yang menyeret pejabat negara, penanganan kasusnya terkesan lamban ditangani.
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LPKPK) NTB, Ikhsan mengungkapkan, sekitar tiga tahun lalu, ada pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi di PKBM Karoko Mas yang ada di Kecamatan Wera.
Namun, kata ikhsan, dalam perkembangan penanganan kasusnya, setelah di tahun 2021 lalu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota akan menetapkan tersangka setelah adanya temuan kerugian negara dari Lembaga Auditor Negara atau BPK. Sepertinya perjalanan penanganan perkara ini selalu mengalami kemacetan di tangan Unit Tipiter Satreskrim Polres Bima Kota.
Diakuinya, kasus yang juga menyeret oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima kian pudar setelah menghebohkan publik sejak tahun 2019 lalu.
"Kami menilai penanganan kasus ini sangat terlambat. Sudah tiga tahun kasus ini ditangani namun sepertinya masih jalan di tempat," ujar pegiat LSM di Bima itu, Sabtu, 19 Februari 2022.
Ia mendesak agar Polda NTB tetap memonitor dan mengevaluasi kerja-kerja pemeriksaan oleh penyidik dan membantu mempercepat proses kasusnya. Bila memang diduga ada yang sengaja membuatnya tersendat, agar tak segan untuk memberi tindakan.
"Kami minta agar pihak Polda NTB bisa mengevaluasi kinerja dan selalu memonitor serta meminta laporan perkembangan dari Unit Pidana Khusus yang menangani kasus ini. Dan bila perlu mendorongnya agar segera ditetapkan tersangkanya," pintanya..
Menurutnya, melihat perkembangan kasus ini, publik kian miskin rasa kepercayaannya dalam pemberantasan korupsi jika satu perkara hingga memasuki tahun ketiga belum ditetapkan tersangkanya.
Ia menguatirkan pihak yang disangkakan akan melakukan upaya-upaya dalam menutup jejak indikasi kejahatannya di masa lalu.
*Sejauh ini bukan menjadi rahasia umum bahwa keberadaan PKBM yang ada di Kecamatan Wera diduga kuat sebagai alat untuk memperkaya diri oknum pengelolanya. Dan oknum tersebut pun saat ini sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima yang kelihatannya penuntasan kasus ini pun tak lepas dari tunggangan tertentu dan kepentingan politik penguasa," ungkapnya.
"Dan bila tak ditemukan adanya unsur pidananya. Terbitkan surat pemberhentian penanganan perkaranya. Dari pada lama begini dan membuat rasa kepercayaan publik kian lemah," sambungnya.
Ia menambahkan, kepada pejabat Kapolda NTB yang baru, Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto dapat membawa angin segar dalam melakukan terobosan penuntasan kasus-kasus korupsi yang cepat, tepat dan transparan. Bila perlu, mengevalusi serta menindak tegas bila ada target tugas yang diberikan kepada anggotanya yang tak mampu dicapai.
"Lebih-lebih yang mencari keuntungan pribadi dibalik memeriksa pejabat yang tersandung kasus korupsi. Harus dievaluasi dan diganti dengan personil Polisi yang bisa membanggakan institusi dan menaikkan tingkat kepercayaan publik saat ini," terangnya.
Untuk informasi, selain kasus PKBM Kakoro Mas. Ada juga beberapa kasus yang kesannya terhenti seperti kasus dugaan ijazah palsu oknum Anggota DPRD Kota Bima. Dan beberapa kasus pidana lainnya yang penanganannya sangat lamban jika bersentuhan dengan kalangan penguasa di Bima.
Sementara itu, pihak Polres Bima Kota masih dikonfirmasi lanjut terkait sorotan kalangan pemerhati sosial yang menduga penanganan kasus yang mandek dan terlalu lama di tangan penyidik. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.