Ungkap Kasus 3C, Tim Puma 2 Polres Bima Kota Kembali Meringkus Terduga Pelaku Curat dan Penadah
Tim Puma 2 Polres Bima Kota dan Sejumlah Terduga Pelaku |
KOTA BIMA,- Sekitar pukul 09.00 wita 30 januari 2022, tim puma 2 berhasil meringkus Terduga Pelaku Curat dan Penadah sejumlah hp disejumlah tempat berbeda. Terduga pelaku pencuri diantaranya SLH (24) asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, FK (21) asal Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, KR (22) asal Kecamatan Mpunda Kota Bima dan terduga pelaku penadah SF (47) asal Kelurahan Kecamatan Mpunda Kota Bima, M.IR (23) asal Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Hendry Novika Chandra,S.I.K,MH melalui release yang disampaikan Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K, mengungkapkan, Berdasarkan surat tugas bernomor ST/36/I/RES.I.24/2022 Tanggal 12 01 2022 Tentang pelaksanaan kegiatan KRYD mulai 13Januari s/d 11 Februari 2022, SURAT PERINTAH TUGAS: Sprin/02/I/RES.1.24./2022, dan Laporan Pengaduan nomor aduan: K/764/XII/2021/NTB/Res.Bima Kota/Polda NTB pada Hari kamis Tanggal, 23 Desember 2021, Sekitar Pukul 01.00 Wita tim Puma 2 merespon dan bertindak cepat terkait kasus tersebut.
M.Rayendra menjelaskan, Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 01:00 Wita,Bertempat Rumah Kontrakan Mande 3 Lingk.Al-Muhajirin Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima para korban tertidur disalah satu kamar rekannya,Setelah para Korban terbangun sudah tidak melihat HP mereka/hilang(4unit).
"Berdasarkan Laporan kehilangan itu,Tim berkoordinasi dengan penyidik dan dilanjutkan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan hilangnya 4 (empat) unit HP di TKP," ungkap Rayendra.
Dari hasil penyelidikan TIM mendapat informasi A1, tambah Rayendra, Selanjutnya Tim Puma 2 yang di pimpin oleh AIPTUHero Suharjo,SH langsung menuju lokasi keberadaan para pelaku dan Barang Bukti berupa 4unit HP dengan beberapa merk berbeda.
Setibanya di Lokasi Tim mengamankan FK dan kemudian Tim Menanyakan keberadaan Hp Merk OPPO A16 Warna Hitam Crystal yang pernah dia bawa ke salah satu Counter di Kota Bima, untuk membuka pola yang terkunci, yang bersangkutan mengakui dan mengatakan bahwa HP tersebut dikuasai oleh rekan satu kost dirinya yaitu SLH.
"Tim kemudian mengamankan dan mengintrogasi SLH, dari hasil interogasi bahwa 3 Unit Hp lainnya telah dijual di dua tempat yang berbeda yakni HP VIVO Y93 dijualkan oleh rekanya yaitu KH kepada SF Seharga Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," beber Rayendra
Selanjutnya Tim Puma 2 mengamankan SF beserta Barang Bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y93. kemudian Tim Puma 2 melakukan pengembangan menuju Kecamatan asakota guna mendapatkan barang bukti hasil tindak pidana dimaksud.
Setibanya di Lokasi TIM langsung mengamankan M IR beserta Dua Unit HP yang dibelinya yakni HP OPPO A3S seharga Rp 500.000(Lima ribu rupiah) dan HP IPHONE 7+ yang di gadai seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)," katanya.
Selanjutnya Tim Puma 2 mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut (RED).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.