Al Imran Pertanyakan Ketidak Profesional Oknum Penyidik Ditreskrimun Polda NTB
Al Imran, SH |
KOTA BIMA,- Dugaan ketidak profesional Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melalui surat panggilan Nomor : S. pgl/13/I/RES.1.4/2022/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada tanggal 03 Januari 2022 menjadi tanda tanya besar bagi Advokat senior Kota Bima Al Imran,SH,Selasa (18/1/22).
Al Imran menjelaskan, dalam surat tersebut adalah pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana perzinahan, namun faktanya klien kami di proses dengan delik Persetubuhan terhadap anak yang dikenakan delik undang undang Perlindungan Anak.
"Hal tersebut adanya kebingungan Penyidik Ditreskrimum Polda NTB bahwa klien kami dikenakan delik pidana Perzinahan atau Persetubuhan terhadap anak, atau Delik pidana pemerkosaan, mestinya dalam surat panggilan harus dijelaskan delik pidananya," jelas Al Imran.
Al Imran mengungkapkan, mengingat kasus ini sudah naik pada tahap Penyidikan, maka penyidik harus bertindak profesional, dengan surat panggilan yang kami terima, kami temukan adanya kejanggalan, sehingga berimplikasi pada delik pidana yang disangkakan akan semakin kabur.
"Dan dalam hal ini kami menilai adanya kebingungan Penyidik Ditreskrimum Polda NTB mencari delik pidana yang dikenakan terhadap klien kami, karena delik pidana perzinahan adalah merupakan delik aduan, yang apabila istri pelaku yang melaporkan, sedangkan kasus yang menimpa klien kami adalah yang dilaporkan oleh Keluarga Korban," terang Al Imran.
Disamping menghormati proses hukum yang saat ini lagi dalam proses penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda NTB, lanjut Al Imran, klien kami bertanggung atas perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab siap menikahi secara tercatat dan sudah ada pernyataan ijin menikah dari istri serta pernyataan siap membawa mahar.
"Semua surat pernyataan yang telah dibuat sudah diserahkan pada Penyidik, bagaimana pun juga pernikahan tersebut harus didorong, mengingat korban sudah melahirkan anak, yang saat lagi dalam proses tes DNA, terlepas dari tes DNA klien kami sudah mengakui perbuatannya atas dasar suka sama suka. Kalau ada dugaan pemerkosaan bisa saja penyidik menerapkan delik pidana pemerkosaan terhadap klien kami, tapi fakta dari hasil penyelidikan hal tersebut tidak cukup bukti dan menjadi kendala saat ini untuk menikah adalah belum ada persetujuan dari keluarga korban," beber Al Imran.(RED).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.