Tim Cobra Bravo Resnarkoba Polres Bima Kota Merazia 10 Rumah Terduga Penjual Miras di Sape
KABUPATEN BIMA - Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin mengungkapkan, peredaran minuman keras (keras) dan narkoba yang banyak memicu tindak kejahatan dan kriminalitas di tengah-tengah masyarakat yang ada di Kecamatan Sape. Pihak Resnarkoba Polres Bima Kota melalui Tim Cobra Bravo melaksanakan razia dan penyitaan minuman keras di beberapa rumah warga setempat.
Kata dia, giat ini sesuai dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 05 tahun 2013 dan KEPRES No. 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Dia mengaku, giat yang dilakukan dalam rangka untuk menindaklanjuti perintah Bapak Kapolres Bima Kota. Tim Cobra segera melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota tepatnya di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
"Giat ini sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol dan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu," jelas Jufri dalam siaran persnya, Sabtu (11/12/2021).
Dia mengaku, hasil giat yang dilakukan Tim Cobra yang dilaksanakan hari Sabtu, 11 Desember 2021. Tim mendatangi 10 rumah warga yang diduga melakukan aktivitas mengedarkan miras di Kecamatan Sape dan Lambu.
Ia menjelaskan, saat Tim Cobra melakukan penggeledahan di rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial M (41) di Dusun Nggaro Lembo, Desa Oi maci, Kecamatan Sape, Di rumah IRT ini ditemukan barang bukti satu jirigen yang berukuran 30 liter minuman keras jenis sovi.
Selanjutnya, kata dia, Tim mendatangi rumah seorang nelayan yang berinisial S (23) di Dusun Nggaro, Desa Bugis, Kecamatan Sape Di sana, Tim menemukan barang bukti sebanyak 14 (empat belas) botol sedang dan 3 botol besar minuman keras jenis sovi.
"Tim kemudian mendatangi rumah seorang petani berinisial A (41) di Dusun Dea, Desa Naru Barat. Barang bukti yang diamankan ada 2 (dua) botol teh pucuk minuman keras jenis sovi," bebernya.
Lanjut dia, sementara saat Tim mendatangi beberapa rumah warga lainnya seperti saat ke rumah warga berinisial L (30), F (35) dan T (36) di Desa Bugis Kecamatan Sape. Tim tidak menemukan barang bukti berupa miras.
"Keadaan yang sama pula saat Tim melanjutkan penggeledahan di rumah warga berinisial DA (57) di Dusun Sumpi, Desa Rasabou. Di rumah S (40) di Desa Buncu, dan rumah milik Si A (38) di Kampung Naru, Desa Bugis serta rumah IRT yang berinisial H (40) di Desa Simpasai, Kecamatan Lambu. Tim tidak menemukan ada barang bukti berupa miras," pungkasnya.
Diakuinya, kegiatan penggeledahan yang dilakukan Anggota Team Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat.
"Informasi yang diperoleh bahwa di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu sering dijadikan tempat untuk menjual, menyimpan dan menimbun berbagai jenis miras yang diduga merupakan akar permasalahan terjadinya kegaduhan dan kerusuhan yang terjadi selama ini," tuturnya.
"Bahkan, tindakan kriminalitas dan terjadinya penganiayaan berat yang dilakukan oknum warga banyak dilakukan setelah pelaku menenggak minuman keras baru menjalankan tindak kejahatannya," sambung dia.
Diakuinya, tak sedikit kejadian yang meresahkan kehidupan warga akhir-akhir ini yang diakibatkan pengaruh miras dalam kehidupan masyarakat seperti di Sape dan Lambu. Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku tindak pidana banyak yang sudah di bawah pengaruh miras. Akibatnya, karena kejahatan yang dilakukan dilakukan dalam kondisi yang tidak normal menyebabkan warga lainnya meninggal dunia.
"Sangat banyak kejadian yang menghebohkan di Bima. Di mana pelaku yang melakukan tindak kejahatan kondisinya di bawah pengaruh miras. Dan sudah saatnya 'barang haram' yang mengundang banyak terjadinya banyak tindak pidana lainnya ini harus menjadi musuh bersama semua kalangan," paparnya.
Ia pun menghimbau, agar semua jajaran dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Ia menambahkan, dari giat yang dilakukan Tim Cobra di 10 TKP yang merupakan rumah warga yang diduga mengedarkan miras di Kecamatan Sape dan Lambu. Dari hasil giat tersebut, karena merupakan tindak pidana ringan dan dalam rangka melaksanakan Perda yang ada di Bima, hanya barang bukti miras saja yang langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diamankan.
"Setelah melakukan penggeledahan. Kami menilai yang biasa jualan sudah banyak yang nihil. Dan untuk barang bukti miras yang diperoleh dari hasil giat Tim di Kecamatan Sape dan Lambu tersebut, sudah diamankan lebih lanjut di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota," tutup dia. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.