KPU Kota Bima Mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH

 

KPU Kota Bima saat mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). 
METEROmini/Dok

KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi dalam jaringan terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTB. Senin 13 Desember 2021.

Kegiatan evaluasi tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan pemberian penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh KPU Republik Indonesia. 

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi NTB. Sementara kegiatan Monev dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB, Dr. Yan Marli. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bima, Agussalim S.Ag, menjelaskan, KPU Kota Bima menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku, aturan dijalankan itu juga sesuai hasil keputusan bersama antara KPU Pusat, Provinsi hingga ke tingkat daerah.

"JDIH KPU Kota Bima merupakan media untuk memuat aturan hukum dan keputusan, baik yang dihasilkan oleh KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kota Bima. Pada JDIH juga terdapat Putusan-putusan Pengadilan, Putusan DKPP dan juga Putusan MK serta PT TUN yang melibatkan KPU Kota Bima. Selain memuat produk hukum, di website JDIH KPU memuat berita tentang hukum atau kegiatan bagian hukum," jelas agus Senin (13/12/2021)

Lanjut Agussalim, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tersebut dimaksudkan untuk menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum di lingkungan KPU yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Serta menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Untuk Pengelolaan JDIH KPU Kota Bima, terdapat 48 Keputusan yang telah dihasilkan dan telah diinput pada JDIH KPU Kota Bima selama lima tahun terakhir. Untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH, KPU Kota Bima juga memanfaatkan teknologi informasi dan dokumentasi seperti Facebook JDIH, Fanpage JDIH dan Instagram JDIH KPU Kota Bima. 

Berdasarkan hasil evaluasi dari KPU Provinsi NTB, dari 48 Keputusan yang telah dihasilkan oleh KPU Kota Bima, yang berhasil diverifikasi hanya 40 keputusan. Sementara abstrack yang berhasil terinput hanya 35 dari 40 keputusan tersebut. Sehingga masih tersisa 5 abstrack dari 5 keputusan yang harus segera dituntaskan. 

Terkait hasil evaluasi tersebut, KPU Kota Bima diminta untuk segera memenuhi beberapa kekurangan tersebut. 

“Kita diminta untuk menyempurnakan dengan melengkapi kekurangan yang ada dan kami menyanggupinya,” tutupnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 4256508151820403784

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item