Ganja 2.816 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Dompu
Tim Bravo Tambora Polres Dompu Bersama Terduga Pelaku dan Barang Bukti |
DOMPU - Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menggagalkan peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis ganja bertempat di Bengkel Padolo Pasar Atas Dompu, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Peristiwa tersebut berawal dari informasi yang di berikan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan yang menguasai narkotika jenis ganja. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Bravo Tambora yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli, S.H beserta KBO Satresnarkoba, Ipda Rahmadun Siswadi, S.H. dan anggota Opsnal bergerak menyisir jalan di wilayah Kota Dompu. Selanjutnya melakukan pencarian berdasarkan informasi yang sudah di kantongi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ramli, SH menyampaikan, timnya melakukan upaya pencarian dengan membagi dua tim anggota Opsnal, satu tim menyisir wilayah Kecamatan Dompu dan satu tim lagi menyisir jalan wilayah Kecamatan Woja.
"Sekitar selang 15 (lima belas) menit pencarian tim yang menyisir wilayah Kecamatan Dompu Melihat seorang laki-laki yang informasinya sudah di kantongi melintas mengendarai sepeda motor matic di jalan Pasar Atas Dompu tepatnya depan bengkel Padolo Pasar Atas Dompu, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu," ungkap Ramli.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut, pada saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut membuang sebuah kotak kardus yang di lilit menggunakan lakban warna coklat yang di simpan di depan Jok sepeda motor matic yang di kendaraanya tersebut.
"Pada saat itu posisi pasar masih dalam keadaan ramai sehingga anggota Opsnal terhalang oleh sebuah mini Bus yang sedang balik arah dan pada saat itulah seorang terduga tersebut langsung melarikan diri kearah kabupaten Bima". bebernya.
Kemudian lanjut Ramli, Anggota Opsnal sempat mengejar laki laki tersebut namun kehilangan jejak. selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap sebuah kotak kardus tersebut yang di saksikan oleh saksi umum dari hasil penggeledahan di temukan 4 (empat) Lilitan lakban warna coklat yang di dalamnya berisi daun, batang, dan biji narkotika jenis ganja.
"Selain itu terdapat juga 1 (satu) buah kotak kardus, yang bertuliskan dengan tujuan Lingkungan. Tanjung, Rt 013 Rw 005, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. dari hasil pengejaran tersebut team dapat mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat brutto 2.816 Gram," ungkapnya.
Guna Proses penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut, anggota Satresnarkoba Polres Dompu membawa barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk di lakukan uji Forensik.(RED).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.