Setelah 32 Hari Buron, DPO Narkoba Sat Reskrim Narkoba Polres Bima Ditangkap di Bali
HR alias Bang jago saat ditangkap pihak Kepolisian |
KABUPATEN BIMA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali menunjukkan taringnya dalam upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba lewat keberhasilannya menangkap tersangka HR yang diburu sejak masuk DPO Tanggal 7 Desember lalu.
Tak tanggung-tanggung, HR yang memiliki 3 alias, salah satunya Bang Jago ini berhasil diringkus di Wilayah Hukum Polda Bali pada Rabu, Tanggal 22 Desember 2021 sekitar Pukul 12.00 Wita setelah Kasat ResNarkoba Polres Bima berkoordinasi dengan anggota Polda Bali terkait DPO Sat ResNarkoba Polres Bima yang berada di wilayah Hukum Polda Bali
Kasat ResNarkoba, AKP Wahyudin, melalui Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan, Bang Jago ini ditangkap terkait tindak pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menyalahgunakan narkotika gol I bukan tanaman, yaitu diduga jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 131 UURI nomor 35 tentang Narkotika, yang terjadi pada Hari Kamis, Tanggal 11 November 2021, di salah satu kost di Dusun Kalate Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
HR sendiri terjerat kasus Narkoba, katanya setelah penangkapan tersangka MAF dan BT. Hasil pengembangan, dari keduanya diketahui narkotika jenis sabu yang disita adalah milik HR, yang merupakan warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
“saat itu anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah saudara HR alias BJ alias Bang Jago alias Bima Jeruji ini. Tapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.” Tutur Adib.
Lanjutnya, anggota Sat ResNarkoba langsung membuat surat panggilan terhadap HR sebanyak 2 kali. Namun HR tidak kunjung memenuhi panggilan, sehingga pihak Polres Bima menerbitkan DPO terhadapnya.
Sementara terkait penangkapan, Adib menjelaskan, Penangkapan HR bermula saat Sat ResNarkoba Polres Bima mendapat informasi, bahwa HR sedang berada di Wilayah Hukum Polda Bali. Informasi tersebut ditindaklanjuti Kasat ResNarkoba dengan melakukan koordinasi dengan anggota Polda Bali terkait DPO Sat ResNarkoba Polres Bima yang berada di wilayah Hukum mereka.
"Rabu 22 Desember kemarin, Tim Opsnal yang dipimpin langsung AKP Wahyudin, beranjak menuju Wilayah Hukum Polda Bali untuk menangkap HR," bebernya.
Untungnya tak butuh waktu lama, sambung Adib, karena rupanya HR berhasil diamankan anggota Polda Bali saat ia keluar dari salah satu hotel di wilayah Kuta Kabupaten Badung, Bali, yang saat itu ingin berbelanja di minimarket depan hotel tempatnya menginap.
Team Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima langsung menuju Mapolda Bali untuk menjemput HR dan dipulangkan ke Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.
“Saudara HR tiba di Mapolres Bima, Kamis pagi ini,” pungkas Adib.(RED).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.