Diduga Fitnah Melalui Media Sosial, Akun FB "Mayhaaloll" Resmi Dilaporkan ke Polisi
Bukti Laporan Rosdiana Ningsih ke SPKT Polres Bima Kota. |
KOTA BIMA - Diduga lakukan fitnah melalui media sosial facebook, Akun "Mayhaaloll" resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota oleh
Rosdiana Ningsih (45), Sabtu (18/12/21) sekitar pukul 23.00 Wita.
Rosdiana menjelaskan, awalnya dirinya ingin membeli sepeda motor yang dijual atau yang diposting akun Mayhaaloll, setelah dirinya melakukan komunikasi dengan terduga pelaku melalui via handphone akhirnya ada kesepakatan untuk dikirim sepeda motor tersebut ke dirinya .
"Oleh karena saya ragu, saya tidak jadi kirim uang, tiba - tiba saja ia memfitnah saya dengan menulis status facebook "Kalau ada yang melihat anak ini tolong dilaporkan, mohon di viralkan jangan sampe ada korban selanjutnya (penculik anak) yang disertai foto dan foto ktp saya pada postingan itu," ungkap rosdiana.
Atas kejadian itu, rosdiana mengaku, sangat dirugikan, dan telah melaporkan secara resmi ke Polres Bima Kota.
" Akun tersebut telah saya laporkan ke Polres Bima Kota dengan nomor laporan STTLP/K/756/VII/2021/NTB/ResBimaKota terkait pelanggaran ITE," jelasnya.(RED).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.