UKM LDK Stisip Mbojo Kembali Demo, Desak Hentikan Bor Air CV Hilal
Massa UKM LDK Stisip Mbojo saat gelar aksi depan Kantor Walikota Bima |
KOTA BIMA - Unik Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Kampus LDK STISIP Mbojo-Bima kembali melakukan demonstrasi guna mendesak agar Walikota Bima mengentikan kegiatan bor air cv Hilal di kediaman Walikota Bima milik istri Walikota Bima, Senin (8/11/21).
Sesaat sampai di Kantor Walikota Bima, massa aksi langsung berusaha merangsek masuk di kantor setempat. puluhan anggota Sat Pol PP mencoba menghalau para demonstran, namun demonstran tetap ngotot masuk untuk menemui Walikota Bima, dan Upaya Pol PP pun tidak membuahkan hasil, pasalnya beberapa massa aksi berhasil masuk ke halaman Kantor Walikota Bima, kemudian berkerumun para mahasiswa-mahasiswi lain berlari untuk berada tepat di kantor Walikota Bima.
Kordinator massa aksi Fikri mengatakan, berdasarkan hasil investigasi mereka di lapangan terjadi kekeringan di area persawahan milik masyarakat Rabadompu Barat, mengakibatkan kurangnya efektifitas hasil pertanian masyarakat. Yang lebih ironis lagi, ketersedian air yang merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat mulai tidak tercukupi, diakibatkan dengan adanya pengeboran dan pengelolaan air sumur bor yang dilakukan oleh Perusahan Air minum dalam kemasan tersebut.
“CV Hilal merupakan milik istri Walikota Bima yang melakukan pengeboran air dan menyebabkan kekeringan disekitar,”jelasnya.
Menurut dia, yang dilakukan oleh istri Walikota Bima itu bertentangan dengan UU Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Air Tanah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah serta Perwali Kota Bima Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Sudah jelas dalam aturan tersebut pengeboran dan pengelolaan air harus memberikan jaminan yang jelas terhadap masyarakat Kota Bima, lebih khusunya di Wilayah Rabadompu Barat,”bebernya.
Menurutnya, Persoalan lain hasil dari investigasi yang terjadi di Kelurahan Rabadompu Barat yaitu pengeboran air untuk bisnis CV Hilal. Kemudian dikelola di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule Kota Bima tanpa ada izin yang resmi dan kontribusi
yang jelas untuk masyarakat Kelurahan Rabadompu Barat dan Kelurahan Ule Kota Bima.
“Sehingga keberadaan CV Hilal perusahaan air minum dalam kemasan Aasakota bertentangan dengan aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 W10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air di bawah tanah,”ungkapnya.
Terhadap persoalan ini, UKM LDK STISIP Mbojo-Bima mendesak Walikota Bima dan DPRD Kota Bima untuk segera menghentikan aktivitas pengambilan air oleh CV Hilal yang terletak di kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima.
Kemudian mendesak DPRD Kota Bima untuk segera memanggil dan mengevaluasi perusahaan Air minum dalam kemasan Asakota beroperasi di wilayah Rabadompu Barat itu.(RED).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.