Terima Sk Cuti Bersyarat, Warga Binaan Pemasyarakatan Agus Mawardy Dinyatakan Bebas Bersyarat
Agus Mawardy saat menerima SK Cuti Bersyarat yang menyatakan Bebas Bersyarat bersama Pelaksana Harian A Rahim.METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Terima Sk Cuti Bersyarat, Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Agus Mawardy dinyatakan Bebas Bersyarat, Rabu, (17/11/2021).
Kepala Rutan Bima melalui pelaksana harian Kepala Rutan A. Rahim menjelaskan, Jika Warga Binaan Pemasyarakatan memenuhi syarat yang berlaku maka berhak untuk mendapatkan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Hari ini seorang warga binaan bernama agus mawardy akhirnya bebas dengan membawa surat lepas bernomor: W21. ERB. PK. PK. 193 yang ditandatangi pelaksana harian Kepala Rutan A. Rahim. Agus sendiri sudah menjalani hukuman selama 6 Bulan lebih dengan masa hukuman selama 9 Bulan atas kasus UU ITE yang dihadapi,"jelasnya.
A Rahim menambahkan, sebelumnya Agus mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh pihak yang bertugas di Rutan Bima Kanwil Kemenkumham NTB khususnya Kepala Rutan Bima.
"Atas seluruh perawatan dan pembinaan yang dilaksanakan selama menjalani masa hukuman di Rutan Bima Kanwil Kemenkumham NTB terimakasih yang sebesar - besarnya untuk semaunya,"kata A Rahim yang ia kutip pernyataan Agus Mawardy.
Agus sendiri setelah dinyatakan bebas namun masih mempunyai kewajiban yakni wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas di Pos Bapas Rutan Bima Kanwil Kemenkumham NTB.(RED).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.