LP3LH Laporkan Dugaan Pengerukan Tanah Gunung Secara Ilegal ke Polres Bima Kota

 

Screenshoot Laporan Dugaan Pengerukan Tanah Gunung Secara Ilegal oleh LP3LH ke Polres Bima Kota 

KOTA BIMA - Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LP3LH) melaporkan pengerukan tanah gunung di kawasan Amahami depan Masjid Terapung ke Polres Bima Kota, Kamis,(4/11/21).

Dalam laporannya, pengerukan di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat itu diduga tak berizin secara administratif 

Pengerukan tanah gunung atau galian C itu dimaksudkan dipergunakan secara pribadi dan keluarga secara kesewenangan, karena diduga tidak memiliki izin resmi, di antaranya izin resmi seperti IUP, Surat Ijin Pertambangan Batu (SIPB) dan izin pertambangan rakyat. 

Kemudian, yang juga disorot pengerukan tanah gunung itu tidak memasang papan informasi yang memuat sumber dana yang digunakan pada kegiatan pengerukan tanah gunung atau galian C dan PT atau CV pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Laporan tersebut berdasarkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 4 tentang perizinan.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota AIPDA Saidin membenarkan adanya laporan tersebut Kamis siang kemarin sekitar pukul 12.00 Wita.

“Kasus ini dilaporkan oleh Nursi selaku ketua LSM LP3LH, laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.(RED).

Related

Kabar Rakyat 2728829705032942117

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item