Lagi, Terduga Penjual dan Penikmat Narkoba Tak Berkutik saat di Comot Tim Cobra Alpha
Ilustrasi / Google |
KOTA BIMA - Penjual dan penikmat narkoba jenis sabu, akhirnya pasrah dan tidak berkutik ditangan Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota, saat dicomot.
Penjual dan penikmat barang haram yang dilarang negara ini, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, ditangkap Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Aipda Thaufarrahman.
Terduga SH (27) warga Desa Mandala dan AR (39) warga Desa Pai Kecamatan Wera, jelas Iptu Thamrin, diciduk Tim Cobra Alpha, Minggu (31/10) malam sekitar pukul 23.00 WITA di TKP yang berbeda.
Awalnya terduga SH yang ditangkap. Meski sempat melawan dan tidak mengakui memiliki narkoba jenis sabu, setelah digeledah badan dan diinterogasi, barang haram itu disembunyikan di salah satu sekolah di desa setempat.
Atas keterangan SH, diketahui sabu yang dimilikinya berasal atau dijual dari AR. Tim Cobra Alpha pun lanjut Iptu Thamrin menjelaskan, langsung menuju rumah AR di Desa Pai Wera.
Benar adanya, saat Tim menggerebek rumah terduga AR, yang bersangkutan lagi enak tidur. Saat digeledah badan dan se-isi rumah ditemukan sejumlah barang bukti penguat, bahwa yang bersangkutan memang terduga penjual.
Ditangan terduga SH atau di TKP pertama, sambung Thamrin menjelaskan, diperoleh barang bukti, 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor 1,76 gram dan berat bersih 0,26 gram, 9 lembar plastik klip bening kosong, tissu, kotak rokok.
Sementara barang bukti yang diperoleh dari terduga AR atau di TKP kedua, sebut Thamrin, 15 lembar plastik klip berisi krystal diduga Shabu dengan berat kotor 6,43 gram dan berat bersih 0,53 gram, plastik klip bening kosong, 2 bundel plastik klip bening kosong, timbangan elektrik, kotak plastik bertuliskan Mentoa warna biru 5 sendok terbuat dari sedotan air mineral.
Masih barang bukti dari TKP kedua, 2 buah tabung kaca bening, isolasi bening, rangkaian bong atau alat hisap shabu, tas warna hitam, celana panjang jeans warna abu, handphone dan uang sejumlah Rp 170 ribu.
“Terduga AR dan SH serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.(RED).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.