Zahruddin HMS, SH: Menyikapi Polemik dan Laporan Bupati Bima terhadap bung Edy Mukhlis
Pemerhati pembangunan dan pemerintahan Zahruddin HMS, SH |
Opini - Menyikapi polemik dan laporan Bupati Bima terhadap bung Edy Mukhlis, S.Sos (anggota DPRD Kab Bima fraksi partai NasDem), melalui kuasa hukumnya ke Polda NTB dapat kami berikan beberapa tanggapan terkait hal tersebut,diantaranya :
Pertama, Langkah yang di ambil oleh pihak kuasa hukum bukan saja memperuncing masalah tetapi semakin mencederai prinsip kesepahaman dan hubungan yang baik antara lembaga DPRD Kab bima dengan bupati bima.
Kedua, Sesungguhnya langkah itu kami nilai tdk efektif dan cermin tidak bijaknya seorang negarawan dlm menyikapi setiap masalah, walaupun bupati dlm hal ini tengah menggunakan haknya sebagai warga negara.
Ketiga, Melarikan masalah ini ke pidana bisa dipastikan akan berbenturan dengan amanat UU No. 17/2014 tentang MD3 pasal 224 dan 338 yang mengatur tentang hak berpendapat, hak bertanya dan hak menyatakan pendapat baik di dalam rapat resmi maupun non formal tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan sepanjang hal itu menyangkut kepentingan publik.
Prinsip itu juga ditegaskan dalam UU 23/2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berisi tentang kebebasan berpendapat anggota dewan. Ingat......hak imunitas anggota DPR selalu melekat.
Keempat, Cermin pribadi bijak seyogianya akan lahir dari sosok Hj. Indah damayanti Putri baik sebagai pribadi maupun sebagai bupati agar bisa duduk bersama dalam menyelesaikan problem yang ada.
Kelima, Kemungkinan lain juga di khawatirkan langkah yang ditempuh bung edy Mukhlis akan mendapatkan dukungan dari sesama anggota Dewan yang berasal dari fraksi yang tidak sejalan dengan pemerintah yang berkuasa, naaaah..... jika hal ini terjadi maka menjadi malapetaka bagi kondisi politik daerah,. Ada banyak rahasia dan fakta lain kemungkinan bisa hadir bersamaan.
Oleh: Zahruddin HMS,SH
Pemerhati pembangunan dan pemerintahan
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.