Terkait Pembangunan Tower Besar untuk Desa Piong, Bupati Bima: Saya Harap Masyarakat Bersabar
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Aspirasi warga Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima untuk pembangun tower besar di desa tersebut hingga kini belum ada respon baik dari pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Pusat.
Satu bulan yang lalu warga yang bergabung dilembaga Aliansi Pemuda Masyarakat (APM) Desa piong pernah melakukan aksi jilid I dan II, di Kantor desa piong dan di Kantor Kecamatan Sanggar. Pada aksi saat itu, APM menyegel Kantor desa setempat dan bentrok dengan Sat Pok PP Kecamatan di Kantor camat.
Menanggapi tuntutan warga Itu, Bupati Bima Indah Dharmayanti putri mengakui, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Massa aksi, yang diwakili oleh Kepala Desa, Warga dan Ketua BPD di Pendopo Bupati bulan lalu. Dari hasil pertemuan tersebut, ada solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah untuk dipasangkan alat penguat sinyal sementara.
'Menindak lanjuti penyampaian masyarakat dan BPD, kita sudah bersurat kembali, melalui tim tekhnisnya ada alat yang sementara ini akan terpasang," jelasnya saat Kungker peninjauan Vaksinasi di kantor camat Sanggar Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Camat Sanggar: In saa Allah Kita Akan sampaikan ke Bupati Bima
Ibu dua anak ini mengakui, pemasang alat tersebut sudah disampaikan oleh pihak tekhnisi pada pihak pengelola Tower mini yang ada saat ini. Karena menurutnya, pemasang itu harus ada izin dari pemilik.
"Alat itu telah disampaikan pada Providernya, karena tower itukan bukan milik kita, jadi kalau kita memasang alat bukan nilai alatnya tapi harus izin pemilik tower itu. Dan itulah yang sedang dikomukasikan," akunya.
IDP menambahkan, masalah pemasangan alat dimaksud ia sudah menjelaskan dan sampaikan hal itu pada pihak Pemdes yang hadir saat itu, untuk itu Ia berharap warga Desa piong agar bersabar untuk menunggu proses pembangunan tower besar saat ini.
"Kemarin sudah kami sampaikan sama pak kades,bersama bpd yang hadir, bahwa ini bukan wewenangnya pemerintah daerah Yang bisa kami lakukan, melakukan komunikasi, menindak lanjuti dengan surat. Saya harap masyarakat desa piong bersabar," pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.