Terkait Mobil Daihatsu Sigra, Syafruddin Keberatan Disebut Sebagai Pelaku Penggelapan
Gambar Ilustrasi. Google |
KOTA BIMA - Warga Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Syafruddin menyampaikan klarifikasi, terkait penyataan Kasat Reskrim Polres Bima Kota yang menyebut diri pelaku penggelapan mobil merk Daihatsu Sigra, Selasa (19/10/21).
Pernyataan Syafruddin pria yang berprofesi sebagai guru yang dikutip dari kahaba menjelaskan, dirinya adalah korban, bukan pelaku penggelapan. Karena jika dirinya yang menggelapkan mobil itu, maka sudah ia hilangkan barang bukti serta sudah diubah surat surat kepemilikan kendaraan.
“Sementara kondisi mobil saat ini seperti dari awal,” katanya, Selasa (19/10/21).
Baca juga: Diduga Gelapkan Mobil Rentcar, Tim Puma Polres Bima Kota Amankan Pelaku
Ia mengambil gadai mobil itu tidak sembarang ambil. Tidak saja STNK yang diterima, tapi juga diberikan BPKB. Namun oleh polisi, mempersoalkan nama dalam STNK dan penggadai itu berbeda, maka dirinya juga dituding sebagai pelaku tindak pidana.
“Okelah saya penadah. Tapi saat saya tanya apakah pelapor masalah ini pemilik mobil asli atau tidak, dijawab iya dan bernama Aminullah. Tapi sementara di STNK bernama lain, atau nama orang pertama pemilik mobil,”katanya.
Lanjut Syafruddin, ia mengambil mobil tersebut dari mereka yang menggelapkan mobil. Sementara mobil tersebut diambil dari rent car, tapi digadai padanya. Sementara pelaku tersebut mengaku jika mobil itu miliknya.
“Karena kita juga kenal, jadi merasa yakin,” jelasnya.
Syafruddin mengaku, hanya sehari di Kantor Polres Bima Kota. Yang menggadai mobil tersebut kepadanya juga sudah membuat surat pernyataan akan menyanggupi mengganti uangnya yang sebesar Rp 30 juta.
Syafruddin menambahkan, dirinya perlu menyampaikan klarifikasi, karena merasa keberatan disebut sebagai pelaku penggelapan. Padahal ia hanya korban dari persoalan tersebut.(RED).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.