Kepala DLH: Akan Ditindak Tegas, BPN Batalkan Proses Penerbitan Hak Milik
KOTA BIMA - Terkait adanya kegiatan pembalakan lian dan pembakaran Hutan Kota, tepatnya di Gunung Londa Kelurahan Sambina'e Kecamatan Mpuda beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima langsung turun ke lokasi.
Dengan adanya kejadian tersebut , pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yakni, TNI, POLRI, POL PP, BPBD, CAMAT dan Lurah Lokasi Lingkaran Gunung Londa.
Kapal DLH, Syarief Rustaman menyatakan, terkait kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah untuk mencegah terjadinya pembalakan dan pembakaran hutan susulan dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Pemerintah Kota BIMA Telah Mengambil Langkah langkah Koordinasi dan TERPADU dengan OPD Terkait, TNI, POLRI, POL PP, BPBD, CAMAT dan Lurah Lokasi Lingkar LONDA," jelasnya saat dihubungi Whatsap Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Hutan Bersejarah di Doro Londa Mulai Ada Pembalakan dan Pembakaran
Syarief mengakui, pihaknya melalui camat dan Lurah disekitar gunung londa sudah memperingati dengan keras untuk warga yang sudah melakukan pembalakan liar dan pembakaran itu untuk tidak melakukan kegiatan apapun gunung yang sudah ditetapkan Hutan Kota tersebut.
"Camat Lurah, Sudah dilakukan Peringatan keras Pada Oknum Masyarakat yang melakukan Pembalakan dan Pembakaran Hutan Kota, diefektifkan Juga Patroli Berkala Di Lokasi Hutan Kota Bang," akunya.
Kadis menegaskan, jika kegiatan pembalakan liar dan pembakaran itu masih dilakukan, maka tim akan melakukan tindakan yang tegas susuai UU dan aturan yang berlaku bagi warga yang melanggar.
"Akan diambil Tindakan tegas bagi oknum masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dimaksud," tegasnya.
Diakuinya, pihaknya sudah sering kali melakukan observasi dilokasi tersebut, bahkan melarang melakukan kegiatan apapun hutan kota itu.
"Sudah beberapa kali tim terpadu Observasi langsung ke lapangan, dan sudah diberikan peringatan keras untuk tidak melakukan aktivitas ada lokasi yang menjadi lahan Hutan Kota," akunya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pemerintah Kota Bima sudah melayangkan surat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bika untuk tidak menerbitkan Sertifikat untuk lahan gunung yang sudah ditetapkan hutan kota tersebut.
"Pemerintah Kota sudah bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Bima untuk menghentikan atau membatalkan proses penerbitan hak milik/HGB sesuai ketentuan yang berlaku atas lokasi yang bersinggungan dan masuk kawasan hutan kota," terangnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.