Kasus Tracking Mangrove, Feri Sofian Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Jaksa

 

Ilustrasi

KOTA BIMA - Sidang lanjutan terkait dugaan kasus pembangunan Tracking Manggrove milik Feri Sofiyan, kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Bima, Kamis (21/10/21) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pada Persidangan tersebut dikawal ketat oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh hakim Y Erstanti Windiolelono, sementara hakim anggota Frans Kornelisen dan Horas El Cairo Purba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim yang membacakan tuntutan pada persidangan tersebut mengatakan, terdaqwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana.

Maka dengan demikian, dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun, subsider 3 bulan, dengan denda Rp 1 milliar.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua kemudian menyampaikan akan melanjutkan persidangan kasus Tracking Mangrove tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021.

Menanggapi tuntutan itu, Penasehat Hukum Feri Sofiyan, Imran menegaskan bahwa bagi mereka tuntutan tersebut keliru, karena Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 yang digunakan sudah dihapus.

“Kenapa masih dipakai untuk menuntut orang, ini peradilan sesat,”tegasnya.(RED)

Related

Kabar Rakyat 1732083721055035805

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item