Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Dalam Sindikat Narkoba di Langgudu
Gambar Ilustrasi (Google) |
KOTA BIMA - Tim Puma Polres Bima Kota sebelumnya berhasil menangkap 6 orang saat pengungkapan jaringan narkoba di Desa Karumbu dan Desa Rupe Kecamatan Langgudu, dan polisi menetapkan 5 orang jadi tersangka. Sedangkan 1 orang direhabilitasi ke BNNK Bima karena tidak cukup alat bukti
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin menyampaikan, Dari hasil gelar perkara Selasa kemarin, penyidik menetapkan AM dinyatakan cukup alat bukti sebagai tersangka dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk MH juga cukup bukti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, ia ditetapkan tersangka dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a.
“Mereka berdua ditangkap di sekitar pelabuhan,” Katanya, Rabu (22/9/21).
Baca Juga: Tim Opsnal Narkoba Polres Bima Kota Berhasil Meringkus Gembong Narkoba Asal Langgudu
Sedangkan terduga pelaku berinisial FJ alias BO kata Kasat, juga dinyatakan cukup bukti dijadikan tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), pelaku berinisial RS dijadikan tersangka karena diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1).
Untuk pelaku DA diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari pasal itu semua, para tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Untuk AS tidak cukup bukti, dia dijadikan saksi dan direhab ke BNNK Bima,” Ungkapnya
Ia menambahkan, Sembari menunggu kelengkapan berkas perkara, para tersangka sudah kini ditahan di Rutan Polres Bima Kota.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.