Kapolsek Sanggar Terima 2 Puncuk Senpi Rakitan Hasil Razia Gabungan TNI, Polri Dan TNGT


Kapolsek Sanggar saat menerima penyerahan barang bukti dari Kepala Pengelola Taman Nasional Tambora Resor Sanggar.METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA - Kapolsek Sanggar menerima 2 pucuk senjata rakitan dari Kepala TN SPTN 1 Kore, Muhammad Sa'ad Rabu, 15 September 2021 pukul 14.30 wita.

Senpi rakitan dan peluru tajam  tersebut ditemukan disalah satu pondok milik warga di So Tantolo Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima pada saat melakukan Patroli Gabungan antara Taman Nasional, TNI dan POLRI Minggu, 12 September 2021.

Kapolsek Sanggar Iptu Muhtar mengatakan, awal melakukan patroli di lokasi tersebut, salah seorang anggota tim mencurigai ada bau daging menjangan disalah satu pondok milik warga. Namun, saat melakukan penggeledahan, anggota yang melakukan patroli  tidak menemukan pemilik pondok.

"Salah satu anggota patroli mencium bau daging menjangan pada saat melintas di depan pondok milik SK di So Tantolo, sehingga anggota patroli menggeledah pondok tersebut. Namun pada saat penggeledahan pondok tidak ada pemilik pondok saat itu," ungkapnya Rabu, (15/9/2021).

Muhtar mengakui, dari hasil penggeladahan itu, anggotanya menemukan 2 pucuk Senpi rakitan, peluru dan beberapa barang bukti lain, yang diduga  digunakan untuk berburu menjangan dilereng Gunung Tambora.

"2 pucuk senpi rakitan, 8 butir peluru tajam SS1, 10 lembar kulit menjangan kering yang sudah terpotong, dan beberapa BB lain, itu ditemukan di pondok milik SK. Diduga senpi rakitan yang ditemukan digunakan untuk berburu atau menangkap menjangan atau rusa di sekitar wilayah Hutan di Desa Piong," jelasnya.

Muhtar menambahkan, terduga pemilik Senpi rakitan dan berserta barang bukti lain sudah dibawa ke polsek bima untuk ditindak lanjuti.

"AH dan barang bukti sudah amankan, kasus ini sudah kami serahkan ke Kapolsek Bima untuk ditindak lanjuti," katanya.

Muhtar menghimbau, bagi warga binaan polsek sanggar yang masih menyimpan atau  memiliki Senpi rakitan, agar kiranya menyerahkan secara suka rela pada pihak kepolisian.

"Kepada masyarakat binaannya agar dapat menyerahkan secara sukarela apabila memilki senjata api organik maupun senjata api rakitan serta dampak dari menguasai, memiliki dan mengamankan senjata api dapat diproses dengan undang-undang darurat," harapnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 1806324898106079744

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item