Janda Muda di Kota Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan
Ilustrasi Penggelapan (Google) |
KOTA BIMA - Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan terhadap pengusaha baja ringan Ani Putri tanggal 26 Agustus 2021 yang dilaporkan Chaerman Syam
Ani Putri Pemilik CV. Ravana Truss yang berstatus sebagai janda yang beralamat di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penggelapan terhadap anak kandung Ketua KAHMI Bima,Drs H Supratman AS.
Usai ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan yang telah melakukan penggelapan sebesar rp 220 juta tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik karena alasan kemanusiaan. Karena ia janda dan memiliki anaknya yang masih kecil. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum setempat, Ipda Franto Akhceriyan Matondang,S.TR.K yang dikutip melalui Kabar Bima Senin, (6/9/21)
"Awal terungkap Ani bersama pelapor kerjasama dalam penjualan kerangka baja ringan. Tahun 2018 lalu, pelapor menanam saham sebesar Rp220 juta dengan perjanjian resmi bahwa korban akan mendapatkan hasil dari penjualan barang dimaksud," katanya.
Pada saat ini kenyataanya beda, keuntungan dari hasil jual beli kerangka baja ringan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan resmi (kesepakatan yang ditadatangani bersama oleh kedua belah pihak). Pihak pelapor menjelaskan, pembayaran deviden tersebut diakui lancar hanya beberapa bulan saja, dan selanjutnya kerjasama itu diputuskan sepihak
"Pihak pelapor akhirnya meminta modalnya dikembalikan oleh pihak terlapor. Namun yang dikembalikan hanya Rp20 juta. Sementara desakan pelapor agar modal sebesar Rp200 juta itu dikembalikan seutuhnya, justru tidak diindahkan oleh terlapor. Demikian penjelasan pihak pelapor. Dan keterangan pihak pelapor sudah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Franto
Kemudian Franto mengungkapkan, kasus ini pun pernah dilaporkan secara perdata oleh penggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima Tahun 2020. Hasil putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima mengabulkan gugatan penggugat dan menolak seluruh eksepsi pihak tergugat. Dan penjelasan dari putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima tersebut yakni meminta agar tergugat segera mengembalikan uang penggugat sebesar Rp200 juta tersebut
Namun kenyataannya dia mengabaikan putusan PN Raba-Bima itu. Atas putusan Perdata dari Majelis Hakim PN Raba-Bima tersebut, pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram-NTB. Namun hasil putusan Banding justeru memperkuat putusan PN Raba-Bima dimaksud,” ungkap Franto
Sementara hasil putusan banding tersebut juga mendesak tergugat untuk mengembalikan uang penggugat sebesar Rp200 juta. Namun kembali ia abaikan, atas sikap mengabaikan putusan itu pelapor membawa persoalan tersebut ke proses hukum pidana.
“Dalam kasus ini, baik pelapor maupun saksi yang diajukannya serta tersangkanya telah diperiksa oleh Penyidik. Kasus ini pun telah dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memastikan bahwa kasus penipuan yang dilakukan oleh terlapor ini sudah memenuhi unsur. Oleh sebab itu, Any Putry M telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja tidak dilakukan penahanan karena mempertimbangkan soal kemanusiaan yang telah dijelaskan itu,” beber Franto
Lalu, terkait kasus ini, terlapor dijerat dengan KUHP pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penanganan kasus ini pada tingkat Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota hampir rampung. Saat ini berkasnya tengah dirampungkan dan secepatnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Iya, secepatnya kasus ini akan kami limpahkan penangananya kepada pihak Kejaksaan setempat,” bebernya
Dalam kasus ini pula, pihak terlapor didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Radit, SH sudah pernah mencoba melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor guna menyelesaikan masalah dimaksud secara kekeluargaan.
“Namun pihak terlapor hanya menyanggupi pengembalian sebesar Rp500 ribu per bulan. Hal itu tidak bisa diterima oleh pihak pelapor. Karena upaya mediasi itu menemui jalan buntu, maka perkara ini tetap akan dilanjutkan pada proses hukum selanjutnya,” Ungkap Franto
Sementara terlapor, saat diperiksa oleh penyidik menjelaskan, bahwa uang sebesar Rp200 juta itu sudah dibawa kabur oleh mantan suami keduanya bernama Zidan. Namun pelapor dulu mentransver uang untuk kerjasama jual-beli kerangka baja ringan pada saat itu melalui rekening atas nama Any Putri M (terlapor), bukan atas nama Zidan.
Secara terpisah, pihak pelapor membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Saat Reskrim Polres Bima Kota. Sejak pihak PN Raba-Bima memutuskan bersalah dalam gugatan perdata dimaksud, Perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi CV Putra Jaya Trus, dan diduga nama pemiliknya berbeda.
“Kerjasama yang dibangun dengan CV Ravana Truss tersebut dimulai secara resmi pada November 2018. Dan kerjasama tersebut berakhir pada April 2019. Janjinya membayar deviden sesuai kesepakatan resmi hanya berlangsung sekitar 10 hari dengan nominal yang kami terima sebesar Rp3 juta (itu pada perjanjian pertama),” ungkap Chaerman Syam.
Beberapa kali transaksi diakuinya lancar-lancar saja. Namun pada 2-3 bulan selanjutnya, diakuinya mulai tidak jelas. “Dan janji bayar perjanjian 10 hari tersebut, deviden dibayarnya sebulan kemudian. Alasannya macam-macam hingga akhirnya pada April 2019 kerjasama diputus,” terangnya.
Oleh karena kerjasama itu telah diputus, akhirnya pihaknya meminta modal awal sebesar Rp220 juta itu dikembalikan secepatnya oleh yang bersangkutan. Namun baru dikembalikan sebesar Rp20 juta, dan itupun diberikan atas dasar desakan.
“Sisanya sebesar Rp200 juta itu hingga kini belum ia kembalikan,” katanya.
Semula pihaknya ingin menggugat Any Putry secara pidana dalam kasus penggelapan. Namun yang menjadi kendala saat itu katanya, karena yang bersangkutan telah mengembalikan modal sebesar Rp20 juta. Hal itu disebutnya adanya niat baik yang bersangkutan untuk mengembalikan sisa Rp200 juta.
“Berkali-kali didesak agar ia mengembalikan uang Rp200 juta itu, sama sekali tidak diindahkannya, malah alasannya macam-macam. Oleh sebab itu, kasus ini kami gugat secara perdata di PN Raba-Bima. Hasil putusan inkrah dari Majelis PN Raba-Bima menyatakan menerima gugatan tergugat dan menolak seluruh eksepsi tergugat,” paparnya
Atas putusan tersebut, Any Putri M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram-NTB. Lagi-lagi hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram justeru memperkuat Putusan Majelis Hakim PN Raba Bima
“Karena ada tindakan melawan hukum yang ia lakukan dalam kasus tersebut, akhirnya kami melaporkan secara resmi tentang pidana penggelapan yang dia lakukan. melalui Sat Reskrim Polres Bima Kota. Keterangan ahli yang kami hadirkan dalam kasus ini pun menjelaskan adanya unsur tidak pidana penggelapan yang dia lakukan terhadap kami.
Semua keterangan terkait kasus ini telah kami jelaskan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, dan diapun telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Hanya saja tidak dilakukan penahanan, Penyidik beralasan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” jelasnya.
Dalam kasus ini pula, diakuinya ada upaya mediasi yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun dihadapan Penyidik, ia hanya menyanggupi mengembalikan sisa uang tersebut sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Itu sama halnya dengan pelecehan terhadap kami. Untuk itu, perkara ini harus dilanjutkan sampai ia dipenjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. Dan dalam gugatan perdata itu pula, ia juga melawan putusan Hakim PN Raba-Bima maupun dari pihak Pengadilan Tinggi Mataram-NTB,” terangnya lagi.
Secara terpisah Kuasa Hukum Any Putri yakni Radit, SH yang dimintai tanggapannya membenarkan bahwa kliennya telah dilaporkan secara resmi dalam kasus penipuan oleh pihak pelapor. Namun demikian, Radit menegaskan bahwa pihaknya akan patuh dan taat pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Radit juga membenarkan bahwa sebelumnya kliennya tidak melaksanakan hasil putusan Perdata dari Majelis Hakim PN Raba-Bima maupun hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram-NTB. Namun Radit membantah tentang tudingan tentang tidak adanya niat baik kliennya untuk mengembalikan sisa uang pelapor sebesar Rp200 juta itu.
“Klien saya punya niat baik untuk mengembalikan sisa uang tersebut dengan cara mencicil sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun hal tersebut tidak diterima oleh pihak pelapor. Ya sudah lah, kita ikuti saja proses hukum selanjutnya. Pasalnya, perkara ini sudah dilaporkan secara resmi oleh pelapor, dan klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” sahut Radit kepada Media ini, Senin (6/9/2021).
Dalam kasus yang dilaporkan ini kata Radit, bukan serta-merta bahwa seluruh kesalahan ada pada kliennya. Karena, uang tersebut dibawa kabur oleh mantan suami kedua dari kliennya yakni Zidan.
“Uang itu sudah dibawa kabur oleh mantan suaminya,” pungkas Radit.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.